Pilkada Klaten 2024

KPU Klaten Tetapkan 3 Paslon Bupati-Wakil Bupati di Pilkada Klaten 2024, Ini Daftarnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten menetapkan 3 pasangan calon sebagai peserta Pilkada Klaten 2024. Minggu (22/9/2024).

TribunSolo.com/Zharfan Muhana
Ilustrasi KPU Klaten 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten menetapkan 3 pasangan calon sebagai peserta Pilkada Klaten 2024. Minggu (22/9/2024).

Penetapan ini dilakukan, setelah sebelumnya KPU Kabupaten Klaten melakukan rapat pleno penetapan secara tertutup.

Baca juga: Tarso-Teguh dan Setyo-Imron Resmi Ditetapkan Jadi Peserta Pilkada Wonogiri 2024

"Keputusan KPU Kabupaten Klaten, No 1796 tentang penetapan pasangan calon bupati-wakil bupati yang memenuhi persyaratan peserta," ujar Ketua KPU Kabupaten Klaten, Primus Supriono.

Dalam keputusan ini, pihak KPU Klaten memutuskan dan menetapkan pasangan calon yang memenuhi persyaratan menjadi peserta pemilihan calon bupati- calon wakil bupati tahun 2024. Berdasarkan urutan pendaftaran.

Pihaknya menetapkan 3 pasangan calon, yakni:

  1. Hamenang Wajar Ismoyo - Benny Indra Ardhianto

Diusung partai politik NasDem, PAN, PKB, Gerindra, PPP, PDIP, Perindo, Gelora.

2. Yoga Hardaya - Sova Marwati

Diusung partai politik Golkar, PKN, Garuda, PBB, PSI, dan Ummat.

3. Herry Wibowo - Wahyu Adhi Dermawan

Diusung partai politik PKS, Demokrat, dan Partai Buruh.

"Keputusan ini mulai berlaku, sejak tanggal ditetapkan," ucap Primus.

"Ditetapkan di Klaten, tanggal 22 September 2024," imbuhnya.

Baca juga: Bambang Pacul Optimistis Pertahankan Kandang Banteng, Pilkada Jateng dan Solo Masuk Prioritas PDIP

Sebelumnya, Ia menyatakan bila jadwal penetapan ini dilakukan setelah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan pada tanggal 15 September sampai 18 September 2024.

"Tapi sampai tanggal 18 yang lalu itu nihil, tidak ada masukan. Sehingga (lanjut) kita mengadakan rapat pleno tertutup untuk penetapan pasangan calon," jelasnya.

Primus mengatakan bila persyaratan kesehatan para pasangan calon, dinyatakan sehat jasmani dan rohani.

"Kemudian secara administratif, juga lengkap dan absah," kata Primus.

Pihak KPU Klaten sendiri dijadwalkan melakukan rapat terbuka, menetapkan pengundian nomor urut pada Senin (23/9).

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved