Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali

Penjelasan Polisi Soal MM, Korban Tawuran di Boyolali Jateng yang Terancam Bui: Masih Masa Percobaan

MM Korban tawuran di Boyolali Jateng malah kini terancam bui, ini lantaran statusnya adalah anak berkonflik dengan hukum.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
Istimewa
Tangkapan layar video dugaan tawuran di Boyolali, Jawa Tengah. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI- MM, korban kasus tawuran di Boyolali, Jateng malah kini terancam bui. 

Alasannya, ternyata MM masih dalam pengawasan. 

Sebab, dia divonis percobaan selama 1 tahun lantaran kasus yang sama. 

Belum ada 1 tahun, ternyata MM berulah lagi. 

Dia terlibat tawuran dengan senjata tajam Celurit Bebek (Corbek) atau Celurit Panjang itu terjadi  Kamis dini hari 19 September lalu. 

Tawuran 4 lawan 4 antara gangster Bocah Cemen Ampel melawan Banyudono off Danger dan Remaja Santuy Barat itu salah satu anggotanya menjadi korban. 

MM remaja 15 tahun asal Desa Karanggeneng, Kecamatan Banyudono mengalami luka bacok pada kedua kakinya. 

Diungkap Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga sebelum jadi korban, MM merupakan pelaku. 

"Dan yang bersangkutan statusnya anak yang berkonflik dengan hukum. Dan saat ini sebenernya dia dalam masa pengawasan," kata Kapolres. 

Posisi MM pun saat ini terancam masuk bui, karena melakukan perbuatan yang sama saat dalam pengawasan.

Penelusuran TribunSolo.com, MM belum lama ini divonis majelis hakim PN Boyolali karena terlibat kasus pengeroyokan dan pembacokan di tugu Berlian Boyolali

Menurut kuasa hukum dari Pusat bantuan hukum (Pusbakum) PN Boyolali, Didik Kusumo, MM merupakan anak buah Galuh Apri Untoro alias Krewak. 

Baca juga: Nasib Supir Truk Molen dalam Kecelakaan dengan Kereta Api di Bantul DIY, Bisa Kena Sanksi atau Denda

Dalam kejadian 12 Mei itu, ada 9 terdakwa yang disidangkan, termasuk MM. 

"Untuk anak yang berhadapan dengan hukum sudah divonis semua. Vonisnya sudah sekitar 3 minggu yang lalu. Untuk saat ini tinggal yang (Terdakwa) dewasa yang disidangkan," kata Didik. 

MM kata Didik divonis bersalah atas peristiwa pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka itu. 

MM yang masih di bawah umur dijatuhi hukuman percobaan 1 tahun dan dikembalikan ke orang tua agar diawasi.

Lantaran peristiwa ini, MM pun bisa jadi terancam masuk bui. 

Karena belum ada satu tahun MM menjalani masa percobaan, tapi diduga sudah  melanggar. 

MM ikut tawuran senjata tajam lagi. 

Dalam tawuran itu, polisi juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. 

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Perwira Putra Bangsawan masih akan mengecek kasus tersebut. 

"Nanti coba kita lihat dulu ya," ujarnya saat dihubungi. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved