Berita DIY
Nasib Supir Truk Molen dalam Kecelakaan dengan Kereta Api di Bantul DIY, Bisa Kena Sanksi atau Denda
Kejadian ini diduga disebabkan oleh tindakan sopir yang menerobos palang pintu kereta api.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terharap sopir truk molen dalam kecelakaan di palang pintu kereta Gubug Argosari, Kapanewon Sedayu, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (25/9/2024) dini hari.
Diberitakan sebelumnya, sebuah truk molen ditabrak kereta api Taksaka di palang pintu Kereta Gubug Argosari, Kapanewon Sedayu, Bantul, DIY, sekitar pukul 03.45 WIB.
Baca juga: Daftar 7 Keberangkatan Kereta Api yang Mengalami Keterlambatan Buntut Kecelakaan di Bantul DIY
Kejadian ini diduga disebabkan oleh tindakan sopir yang menerobos palang pintu kereta api.
Kendati tidak ada korban jiwa, baik kereta api Taksaka dan truk molen mengalami kerusakan cukup parah.
"Sampai saat ini masih sebagai saksi dan dimintai keterangan," ujar Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana.
Jeffry menjelaskan bahwa sopir truk dapat dijadikan tersangka dalam peristiwa ini, karena berdasarkan Undang-Undang No. 23/2007 tentang Perkeretaapian, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
"Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," tegasnya, merujuk pada bunyi pasal 124.
Baca juga: Kronologi Kereta Api Taksaka Tabrak Truk Molen di Bantul DIY, Truk Nekat Terobos Palang
Selain itu, pada perlintasan sebidang, pengemudi kendaraan diwajibkan untuk berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, atau ada isyarat lainnya.
"Bisa diproses (hukum)," kata Jeffry.
Terkait dengan sanksi, Jeffry menjelaskan, pengendara yang tidak menghentikan kendaraannya saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lainnya, akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Saat ini, petugas kepolisian masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sekitar lokasi kecelakaan.
"Masih olah TKP, tidak ada pengalihan (arus lalu lintas)," jelasnya.
(*)
Detik-detik Mobil Terbakar saat Lewati Jalur Ekstrem Kaligesing-Yogyakarta, Begini Nasib Penumpang |
![]() |
---|
Waspada Penipuan Uang Palsu! Warga Bantul DIY jadi Korban, Pelaku Minta Ditransferkan Uang |
![]() |
---|
Waspada, Ini Daftar Kecamatan di Yogyakarta yang Rawan Terdampak Gempa Megathrust |
![]() |
---|
Cerita Pilu di Balik Penemuan Mayat Misterius di Wates Kulon Progo, Ternyata Korban PHK |
![]() |
---|
Niat Gagah-gagahan Cari Musuh Sambil Bawa Sajam di Jalanan, 2 Pemuda di Sleman Apes Ketemu Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.