Breaking News
Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita DIY

Nasib Supir Truk Molen dalam Kecelakaan dengan Kereta Api di Bantul DIY, Bisa Kena Sanksi atau Denda

Kejadian ini diduga disebabkan oleh tindakan sopir yang menerobos palang pintu kereta api.

Istimewa
Foto kecelakaan kereta api Taksaka menabrak truk molen di perlintasan kereta api Sedayu, Bantul, Rabu (25/9/2024) pagi. 

TRIBUNSOLO.COM - Pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terharap sopir truk molen dalam kecelakaan di palang pintu kereta Gubug Argosari, Kapanewon Sedayu, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (25/9/2024) dini hari.

Diberitakan sebelumnya, sebuah truk molen ditabrak kereta api Taksaka di palang pintu Kereta Gubug Argosari, Kapanewon Sedayu, Bantul, DIY, sekitar pukul 03.45 WIB.

Baca juga: Daftar 7 Keberangkatan Kereta Api yang Mengalami Keterlambatan Buntut Kecelakaan di Bantul DIY

Kejadian ini diduga disebabkan oleh tindakan sopir yang menerobos palang pintu kereta api.

Kendati tidak ada korban jiwa, baik kereta api Taksaka dan truk molen mengalami kerusakan cukup parah.

"Sampai saat ini masih sebagai saksi dan dimintai keterangan," ujar Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana.

Jeffry menjelaskan bahwa sopir truk dapat dijadikan tersangka dalam peristiwa ini, karena berdasarkan Undang-Undang No. 23/2007 tentang Perkeretaapian, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

"Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," tegasnya, merujuk pada bunyi pasal 124.

Baca juga: Kronologi Kereta Api Taksaka Tabrak Truk Molen di Bantul DIY, Truk Nekat Terobos Palang

Selain itu, pada perlintasan sebidang, pengemudi kendaraan diwajibkan untuk berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, atau ada isyarat lainnya.

"Bisa diproses (hukum)," kata Jeffry.

Terkait dengan sanksi, Jeffry menjelaskan, pengendara yang tidak menghentikan kendaraannya saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lainnya, akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Saat ini, petugas kepolisian masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sekitar lokasi kecelakaan.

"Masih olah TKP, tidak ada pengalihan (arus lalu lintas)," jelasnya.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved