Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri

Rencana Penambahan Insentif BPD Wonogiri, Butuh Dana Rp 5,8 Miliar Per Tahun

Bupati Wonogiri, Joko Sutopo atau Jekek tengah upayakan penambahan insentif sebesar Rp 250 ribu per orang untuk anggota BPD Wonogiri.

TRIBUNSOLO.COM/Erlangga Bima Sakti
Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawataran Desa (BPD) Kamis (26/9/20 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Ribuan anggota badan permusyawaratan desa (BPD) se Kabupaten Wonogiri menerima SK perpanjangan masa jabatan, Kamis (26/9/2024). Setidaknya ribuan BPD tersebut diperpanjang selama 2 tahun.

Penyerahan SK itu dilakukan oleh Bupati Wonogiri, Joko Sutopo. Saat memberikan pengarahan, Jekek, sapaanya menerima sejumlah masukan dari para anggota BPD diantaranya soal insentif.

Ditemui usai acara, Jekek mengatakan penambahan insentif bagi BPD sudah diwacanakan. Dari segi regulasi, hal itu bisa direalisasikan.

"Bisa, BPD termasuk lembaga pemerintah di desa. Saat ini insentif Rp 500 ribu per bulan," kata Jekek.

Menurutnya sangat memungkinkan adanya penambahan insentif untuk BPD. Pihaknya juga telah melalukan hitung-hitungan terkait wacana itu.

Baca juga: Viral Pernikahan Selisih 33 Tahun di Wonogiri, Sang Suami Lebih Tua dari Ayah Pengantin Wanita

"Misal ada penambahan Rp 250 ribu, kita hitung perbulan (butuh) Rp 484 juta, dikali 12 bulan, butuh sekitar Rp 5,8 miliar setahun. Anggaran dari APBD," ujarnya.

Jekek menyebut hal itu masih sebatas hitung-hitungan. Pihaknya juga menghitung terlebih dahulu potensi kemampuan keuangan daerah.

Disinggung soal peran, Jekek menyebut peran BPD cukup strategis. Menurutnya BPD sebagai fungsi kontrol penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.

Selain itu, jika melihat capaian kerja pemerintahan, misalnya pengelolaan dana desa yang baik, didalamnya juga terdapat peran BPD.

"Mereka punya tanggung jawab untuk menghimpun aspirasi di wilayah masing-masing, berbasis skala prioritas," terangnya. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved