Berita Solo
Geger Kafe di Solo Diduga Jual Miras pada Anak di Bawah Umur, Begini Aturan Terkait Izin Penjualan
Salah satu kafe yang berada di jalan Gatot Subroto atau koridor Gatsu Solo diduga menjual minuman keras (Miras) kepada anak di bawah umur.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Salah satu kafe yang berada di jalan Gatot Subroto atau koridor Gatsu Solo diduga menjual minuman keras (Miras) kepada anak di bawah umur.
Hal itupun membuat sejumlah warga resah salah satunya Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) yang menuntut agar beberapa kafe di koridor Gatsu untuk ditutup.
Baca juga: Satpol PP Solo Tindaklanjuti Laporan Dugaan Ada Kafe Jual Miras Pada Anak
Keberadaan kafe ini pun meresahkan pemilik toko di sekitarnya yang harus membersihkan muntahan di emperan tokonya.
Terkait polemik ini lalu bagaimana sebenarnya izin terkait aturan penjualan minuman beralkohol?
Dilansir dari Ruang Hukum, dalam Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2013 mengatur minuman beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor dikelompokkan dalam 3 golongan:
- Golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) di atas satu persen sampai lima persen
- Golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol lebih dari lima persen sampai 20 persen
- Golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol lebih dari 20 persen sampai 55 persen
Sementara minuman beralkohol berdasarkan asal produksinya juga digolongkan dalam dua jenis, yaitu:
- Minuman beralkohol produksi luar negeri (impor)
- Minuman beralkohol produksi dalam negeri, yang terbagi dalam dua jenis, yaitu:
- Minuman beralkohol non tradisional
- Minuman beralkohol tradisional.
Baca juga: Apa Itu Es Moni? Miras Oplosan Mirip Es Teh Kemasan yang Tren di Demak Jateng, Ada Campuran Susu
Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol
Minuman beralkohol hanya dapat diperdagangkan oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin memperdagangkan minuman beralkohol sesuai dengan penggolongan di atas.
Adapun beberapa ketentuan dalam penjualan minuman beralkohol:
- Minuman beralkohol golongan A, B, dan C hanya dapat dijual di:
- hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan:
- toko bebas bea; dan
- tempat tertentu selain huruf a dan b yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan ketentuan tempat tersebut tidak berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan dan rumah sakit.
- Minuman beralkohol golongan A juga dapat dijual di toko pengecer dalam bentuk kemasan.
- Penjualan minuman beralkohol dilakukan terpisah dengan barang-barang jualan lainnya.
Baca juga: Kecelakaan Maut Flyover Manahan di Solo Jateng, Pengemudi Civic Ternyata Di Bawah Pengaruh Miras
Surat Izin Tempat Usaha Minuman Beralkohol
SITU-MB adalah surat izin tempat usaha untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha penjualan minuman beralkohol. Untuk mendapatkan izin tersebut terdapat beberapa syarat yang harus disiapkan oleh penjual sebagaimana berikut:
- Surat penunjukan dari Sub. Distributor atau Distributor.
- Fotokopi SIUP Kecil/Menengah/TDUP.
- Akta Pendirian Perusahaan
- Fotokopi Nomor Induk Berusaha
- Fotokopi NPWP.
- Fotokopi KTP pemilik/penanggungjawab perusahaan.
- Dokumen Lingkungan
- Fotokopi IMB
Dalam melakukan perizinan, tidak ada ketentuan biaya pada peraturan daerah. Namun pada umumnya terdapat biaya pajak daerah yang diambil secara rutin.
(*)
Biaya Hidup di Kota Solo Murah? Simak Faktor yang Membuat Biaya Hidup di Surakarta Relatif Murah |
![]() |
---|
5 Toko Jas Hujan di Solo Jateng, Sediakan Aneka Jas Hujan Berkualitas dan Harga Bervariasi |
![]() |
---|
Nikmati Pensiun di Solo Jateng, Jokowi Banyak Tawaran jadi Juru Kampanye Calon Kepala Daerah |
![]() |
---|
Saat Kaesang Gendong Bocah Bernama Gibran, Ingatkan ke Warga Kalau Jokowi Sudah Pulang ke Solo |
![]() |
---|
Daftar Tarif Jalan Tol Solo-Klaten, Tak Lagi Gratis Mulai Besok Sabtu 2 November 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.