Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo

Geger Kafe di Solo Diduga Jual Miras pada Anak di Bawah Umur, Begini Aturan Terkait Izin Penjualan

Salah satu kafe yang berada di jalan Gatot Subroto atau koridor Gatsu Solo diduga menjual minuman keras (Miras) kepada anak di bawah umur.

Tribunnews.com
Ilustrasi miras 

TRIBUNSOLO.COM - Salah satu kafe yang berada di jalan Gatot Subroto atau koridor Gatsu Solo diduga menjual minuman keras (Miras) kepada anak di bawah umur.

Hal itupun membuat sejumlah warga resah salah satunya Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) yang menuntut agar beberapa kafe di koridor Gatsu untuk ditutup.

Baca juga: Satpol PP Solo Tindaklanjuti Laporan Dugaan Ada Kafe Jual Miras Pada Anak

Keberadaan kafe ini pun meresahkan pemilik toko di sekitarnya yang harus membersihkan muntahan di emperan tokonya.

Terkait polemik ini lalu bagaimana sebenarnya izin terkait aturan penjualan minuman beralkohol?

Dilansir dari Ruang Hukum, dalam Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2013 mengatur minuman beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor dikelompokkan dalam 3 golongan:

  • Golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) di atas satu persen sampai lima persen
  • Golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol lebih dari lima persen sampai 20 persen
  • Golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol lebih dari 20 persen sampai 55 persen

Sementara minuman beralkohol berdasarkan asal produksinya juga digolongkan dalam dua jenis, yaitu:

  1. Minuman beralkohol produksi luar negeri (impor)
  2. Minuman beralkohol produksi dalam negeri, yang terbagi dalam dua jenis, yaitu:
    • Minuman beralkohol non tradisional
    • Minuman beralkohol tradisional.

Baca juga: Apa Itu Es Moni? Miras Oplosan Mirip Es Teh Kemasan yang Tren di Demak Jateng, Ada Campuran Susu

Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol

Minuman beralkohol hanya dapat diperdagangkan oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin memperdagangkan minuman beralkohol sesuai dengan penggolongan di atas.

Adapun beberapa ketentuan dalam penjualan minuman beralkohol:

  • Minuman beralkohol golongan A, B, dan C hanya dapat dijual di:
    • hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan:
    • toko bebas bea; dan
    • tempat tertentu selain huruf a dan b yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan ketentuan tempat tersebut tidak berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan dan rumah sakit.
  • Minuman beralkohol golongan A juga dapat dijual di toko pengecer dalam bentuk kemasan.
  • Penjualan minuman beralkohol dilakukan terpisah dengan barang-barang jualan lainnya.

Baca juga: Kecelakaan Maut Flyover Manahan di Solo Jateng, Pengemudi Civic Ternyata Di Bawah Pengaruh Miras

Surat Izin Tempat Usaha Minuman Beralkohol

SITU-MB adalah surat izin tempat usaha untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha penjualan minuman beralkohol. Untuk mendapatkan izin tersebut terdapat beberapa syarat yang harus disiapkan oleh penjual sebagaimana berikut:

  1. Surat penunjukan dari Sub. Distributor atau Distributor.
  2. Fotokopi SIUP Kecil/Menengah/TDUP.
  3. Akta Pendirian Perusahaan
  4. Fotokopi Nomor Induk Berusaha
  5. Fotokopi NPWP.
  6. Fotokopi KTP pemilik/penanggungjawab perusahaan.
  7. Dokumen Lingkungan
  8. Fotokopi IMB

Dalam melakukan perizinan, tidak ada ketentuan biaya pada peraturan daerah. Namun pada umumnya terdapat biaya pajak daerah yang diambil secara rutin.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved