Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar

Rumah Mewah di Karanganyar Disita, Pemilik Ada Ikatan Keluarga dengan Tersangka Korupsi BUMDes Berjo

Korupsi BUMDes Berjo di Karanganyar Jateng kini masuk babak baru, ada rumah yang disita diduga terkait korupsi tersebut.

TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Penampakan Rumah di Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten Karanganyar disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 68/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Smg tanggal 24 September 2024, Jum'at (27/9/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Rumah milik warga Jalan Badak 1, nomor 08, RT 003 RW 04, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Karanganyar Kabupaten Karanganyar disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.

Dikabarkan, pemilik rumah tersebut memiliki hubungan dengan tersangka dugaan Korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BUMDES Berjo Agung Sutrisno.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto mengatakan, pemilik rumah atas nama Dessyorita memiliki hubungan keluarga dengan tersangka dugaan kasus Korupsi dan TPPU BUMDES Berjo, Agung Sutrisno.

"Intinya mereka (pemilik rumah yang disita) ada hubungan keluarga dengan AS (Agung Sutrisno)," kata Hartanto, Jum'at (27/9/2024).

Hartanto mengatakan tanah dan rumah atas nama Dessyorita ini disita karena dalam proses renovasi rumah tersebut terindikasi menggunakan uang korupsi BUMDES Berjo yang dilakukan tersangka Agung.

Oleh karena itu, dari hasil sidang pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Semarang, PN Semarang mengeluarkan surat penetapan penyitaan dari rumah itu.

Baca juga: Penampakan Alat Rumah Tangga Peninggalan Abad 13, Ditemukan di Boyolali Jateng

"Dari hasil pemeriksaan kita dengan dikaitkan alat bukti yang kita dapatkan ada aliran uang dari tindak pidana korupsi, kemudian ditindaklanjuti dengan tindak pidana pencucian yang ke situ kebetulan aliran itu digunakan untuk renovasi total di situ," kata Hartanto.

Ia menjelaskan, meskipun rumah tersebut telah disita Kejari Karanganyar, penghuni rumah tersebut tidak langsung diminta angkat kaki dari rumah tersebut.

Penampakan Rumah di Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten Karanganyar disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 68/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Smg tanggal 24 September 2024, Jum'at (27/9/2024).
Penampakan Rumah di Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten Karanganyar disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 68/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Smg tanggal 24 September 2024, Jum'at (27/9/2024). (TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)

Dia mengaku pihaknya belum melakukan tindakan lebih lanjut dan masih berfokus pada pencarian barang bukti yang dilakukan tersangka tindak pidana korupsi dan TPPU BUMDES Berjo Agung Sutrisno.

"Untuk nilainya kita belum tafsir, akan dihitung ke lembaga resmi, sementara rumah itu dihuni atas nama yang bersangkutan," ucap dia.

"Nanti kita lihat perkembangan, kita belum ada tindakan, statusnya kita sita, pada intinya kalau terbukti kita akan lelang, dan uangnya kita gunakan untuk membayar kerugian dan sementara kita fokus ke tindak pidana Tersangka AS. Kita kuatkan disitu, baru kita pengembangan dengan memperhatikan aspek-aspek yang lain," pungkas dia. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved