Jokowi Mencoblos di Pilkada Solo 2024
Meski Sandang Status Mantan Presiden, KPU Tak Beri Perlakuan Khusus ke Jokowi di Pilkada Solo 2024
Saat pemungutan suara berlangsung pada 20 Oktober 2024 mendatang, Jokowi diketahui sudah lengser dari jabatannya selaku Presiden Republik Indonesia.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo menegaskan tak akan memberi perlakuan khusus kepada Joko Widodo saat menggunakan hak suara untuk mencoblos di Pilkada Solo 2024.
Saat pemungutan suara berlangsung pada 20 Oktober 2024 mendatang, Jokowi diketahui sudah lengser dari jabatannya selaku Presiden Republik Indonesia.
Meski berstatus sebagai Mantan Presiden di hari pemungutan suara, KPU mengatakan pihaknya tidak akan memberi perlakuan khusus.
Ketua KPU Kota Solo Bambang Christanto menyebut bakal tetap melayani secara maksimal semua peserta.
“Berkaitan dengan pelayanan KPPS kita yang diutamakan manula, orang sakit, ibu hamil, disabilitas, PTPS. RI 1 dan Ibu Iriana tidak ada perlakuan khusus karena prinsipnya pilkada ini inklusi tidak membedakan pihak satu dengan pihak lain. Tetap kita layani dengan maksimal semuanya tanpa terkecuali,” ungkap Bambang, saat ditemui di kantornya, Senin (30/9/2024).
Baca juga: Kota Solo Jadi Pemberhentian Terakhir Kirab Obor Peparnas XVII Jateng 2024
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo memastikan Presiden Jokowi bakal menggunakan hak suara untuk mencoblos di Pilkada Solo 2024.
Ketua KPU Kota Solo Bambang Christanto mengatakan Jokowi telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Solo di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dekat kediamannya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo akan lengser dari jabatannya selaku Presiden Republik Indonesia pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Hal itu membuatnya akan kembali ke kampung halamannya di Kota Solo.
“Informasi terakhir setelah kita cek di DPT kita Pak Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana tercatat di DPT Kota Surakarta di RT 8 RW 7 TPS 12 Kelurahan Sumber Kecamatan Banjarsari,” ungkap Ketua KPU Kota Solo Bambang Christanto
Selain itu, putranya, Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka juga terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 18 Manahan, Banjarsari.
“Yang bersangkutan di Pilwalkot Surakarta 2024 akan menggunakan hak pilihnya di Kota Surakarta. Sebenarnya waktu kita kemarin saya cek Mas Gibran ditetapkan saya coba masukkan keduanya masuk DPT keduanya,” tuturnya.
Ia mengakui saat Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) Presiden Jokowi masih belum terdaftar. Baru menjelang penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) namanya muncul.
“Kalau itu belum (cek pantarlih). Itu kan masih cek DP4. Kemudian DPS HP kita uji publik ke 54 kelurahan,” jelasnya.
Jokowi Ikut Nyoblos di Pilkada Solo, KPU Sebut Sama dengan Warga Lain: Tak Ada Perlakuan Khusus |
![]() |
---|
Jokowi Kini Resmi Jadi Warga Solo Lagi Jelang Lengser, Dokumen Perpindahan Diurus Orang Kepercayaan |
![]() |
---|
Bakal Beri Suara di Pilkada Solo 2024, Ternyata Jokowi Sudah Sekitar Sebulan Jadi Warga Solo |
![]() |
---|
KPU Pastikan Jokowi Gunakan Hak Suara di Pilkada Solo 2024, Gibran Juga Terdaftar? |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Presiden Jokowi Bakal Ikut Mencoblos di Pilkada Solo 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.