Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Jokowi Mencoblos di Pilkada Solo 2024

Jokowi Ikut Nyoblos di Pilkada Solo, KPU Sebut Sama dengan Warga Lain: Tak Ada Perlakuan Khusus

Jokowi tidak akan diberikan perlakuan khusus. Ini terkait dirinya yang akan mengikuti coblosan di Pilkada Solo.

TribunSolo.com / Dok Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi meninjau program bantuan pompa air untuk pengairan sawah dan pertanian di Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah, pada Rabu, 19 Juni 2024. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Presiden Jokowi sudah kembali menjadi warga Solo

KTP dan dokumen dirinya sudah tercatat di Solo

Bahkan, dia juga akan melakukan coblosan di Solo

Presiden bakal lengser pada 20 Oktober 2024.

Terkait ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo menegaskan tak akan memberi perlakuan khusus kepada Joko Widodo saat menggunakan hak suara untuk mencoblos di Pilkada Solo 2024.

Saat pemungutan suara berlangsung pada 20 Oktober 2024 mendatang, Jokowi diketahui sudah lengser dari jabatannya selaku Presiden Republik Indonesia.

Meski berstatus sebagai Mantan Presiden di hari pemungutan suara, KPU mengatakan pihaknya tidak akan memberi perlakuan khusus.

Ketua KPU Kota Solo Bambang Christanto menyebut bakal tetap melayani secara maksimal semua peserta.

“Berkaitan dengan pelayanan KPPS kita yang diutamakan manula, orang sakit, ibu hamil, disabilitas, PTPS. RI 1 dan Ibu Iriana tidak ada perlakuan khusus karena prinsipnya pilkada ini inklusi tidak membedakan pihak satu dengan pihak lain. Tetap kita layani dengan maksimal semuanya tanpa terkecuali,” ungkap Bambang, saat ditemui di kantornya, Senin (30/9/2024).

Baca juga: Kota Solo Jadi Pemberhentian Terakhir Kirab Obor Peparnas XVII Jateng 2024

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo memastikan Presiden Jokowi bakal menggunakan hak suara untuk mencoblos di Pilkada Solo 2024.

Ketua KPU Kota Solo Bambang Christanto mengatakan Jokowi telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Solo di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dekat kediamannya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo akan lengser dari jabatannya selaku Presiden Republik Indonesia pada 20 Oktober 2024 mendatang.

Hal itu membuatnya akan kembali ke kampung halamannya di Kota Solo.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved