Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri

Pamit Pulang Kampung ke Magelang, ART Ternyata Gasak Perhiasan Majikan di Selogiri Wonogiri Jateng

Pelaku yang merupakan perempuan berusia 33 tahun itu bekerja di salah satu rumah warga di Kecamatan Selogiri, Wonogiri.

Tribunnewswiki
Ilustrasi perhiasan emas 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Y diamankan Polres Wonogiri karena diduga mencuri barang di rumah majikannya sendiri.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo mengatakan pelaku yang merupakan perempuan berusia 33 tahun itu bekerja di salah satu rumah warga di Kecamatan Selogiri, Wonogiri.

"Y merupakan ART yang diguga melakukan pencurian di rumah majikannya. Pelaku kami tangkap di Magelang pada Selasa (1/10/2024) lalu,” jelasnya, Rabu (2/10/2024).

Dia menjelaskan, peristiwa bermula pada Selasa (1/10/2024) pagi ketika korban bermaksud untuk mengenakan perhiasan miliknya yang ia simpan di lemari rumanya. 

Baca juga: Tabrak Lari di Jalan Raya Wonogiri-Selogiri, Pengendara Yamaha Jupiter Tewas, Truk Kabur

Namun korban malah mendapati perhiasannya sudah tak ada di lemari.

Bahkan, dompet yang digunakan untuk menyimpan perhiasan juga raib.

Pada saat bersamaan, kebetulan Y (33) yang merupakan ART di rumah korban juga pergi dengan alasan pamit pulang kampung. 

"Barang-barang yang hilang diantaranya lima buah cincin emas, dua buah gelang emas dan 1 buah liontin," jelasnya.

Korban kemudian melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Selogiri. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 45 juta rupiah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, polisi kemudian menangkap Y di kampung halamannya di Magelang.

Pihaknya juga mengamankan SW (33), kekasih Y.

Menurutnya, saat dijemput ke kampung halamannya, pelaku tidak ada di rumah. Y saat itu bersembunyi di salah satu rumah tetangganya.

"SW ini perannya adalah membantu Y dalam pelarian dan membantu untuk menjual hasil pencurian tersebut," kata dia. 

Kepada polisi Y mengaku sudah menjual hasil curiannya itu sebesar Rp 27 juta, dimana sekitar Rp 13 juta sudah digunakan untuk membayar hutang.

"Pelaku mengaku uang digunakan untuk bayar utang Rp 13 juta. Sisanya kami amankan sebagai barang bukti," kata Anom.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.

Baca juga: Asyik Nyabu di Hotel Wonogiri, Pria Solo Diciduk Polisi, Ngaku Barang Haram dari Orang Tak Dikenal

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved