Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo

54 Anak di Bawah Umur di Sukoharjo Ajukan Dispensasi Nikah, Alasannya karena Hamil dan Takut Berzina

Ada puluhan kasus anak mengajukan dispensasi nikah. Salah satunya karena sudah hamil dan ada juga yang sudah terlanjur berzina.

TribunSolo.com/Aji Bramastra
Ilustrasi Pernikahan. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COK, SUKOHARJO - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukoharjo mencatat adanya 54 pernikahan di bawah umur yang terjadi sepanjang bulan Januari hingga Agustus 2024.

Data ini menunjukkan sosialisasi  pernikahan dini terus digencarkan, praktik pernikahan di usia yang belum cukup masih terjadi di beberapa wilayah di Kabupaten Sukoharjo.

Anak di bawah umur telah melangsungkan pernikahan dini dengan meminta dispensasi kawin atau diska ke Pengadilan Agama setempat. 

Dari total 54 pernikahan dini, usia anak di bawah umur mayoritas wanita dengan jumlah 34 orang, sedangkan laki-laki 19 orang.

Seksi bimbingan masyarakat islam (Kasi Bimas) Kementerian Agama (Kemenag) Sukoharjo, Khomsun Nur Arif mengatakan Kemenag sukoharjo telah menerima laporan peristiwa pernikahan anak usia dini dari Pengadilan Agama Sukoharjo

"Data dari kemenang, yang dilaporkan oleh Pengadilan Agama itu peristiwa nikahnya, di Sukoharjo usia di bawah umur sebanyak 54 orang," katanya, Jumat (4/20/2024).

Ia menjelaskan selain faktor kehamilan, ada beberapa faktor yang mendorong anak-anak ini untuk melangsungkan pernikahan dini.

Baca juga: Ajudan Kapolres Boyolali Korban Laka di Tol Batang Telah Siapkan Pesta Pernikahan

"Faktornya macam-macam Selain karena hamil, terdapat sejumlah faktor yang melatarbelakangi pernikahan dini, seperti takut berbuat zina karena sudah lama berpacaran, sudah berbuat zina tapi belum hamil, dan masalah ekonomi," terangnya.

Lebih lanjut, Khomsun menjelaskan Pengadilan Agama mengabulkan permohonan dispensasi kawin karena memperhatikan asas kemanfaatannya.

Kemanfaatannya yang lebih besar atau bisa berdampak buruk jika tidak dikabulkan, terutama bagi mereka yang sudah berbuat zina dan hamil. 

Khomsun menekankan pernikahan di bawah umur ini berpotensi membawa dampak buruk bagi kesehatan reproduksi, kesejahteraan keluarga, serta hak pendidikan anak. 

Kemenag, bersama dengan dinas terkait dan tokoh masyarakat, terus berupaya menekan angka pernikahan usia dini dengan program pencegahan dan pemberdayaan masyarakat. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved