Berita Klaten

Hakim PN Klaten Jateng Tetap Ngantor, Saat Aksi Cuti Bersama Berlangsung

Sejumlah hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Klaten nampak tetap ngantor meski ada gerakan dari rekan sejawatnya untuk cuti bersama.

TribunSolo.com/Zharfan Muhana
Lokasi kantor Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Klaten. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana 

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Klaten tetap aktif berangkat ke kantor, di tengah aksi cuti bersama berlangsung, Senin (7/10/2024).

Humas PN Kabupaten Klaten, Rudi Ananta mengatakan, meski tak melakukan cuti massal para hakim mendukung pelaksanaan aksi.

Lebih lanjut, Rudi mengatakan sampai saat ini belum ada personil hakim di PN Klaten yang memiliki rencana ke Jakarta untuk mengikuti aksi bersama dengan rekan-rekan sejawatnya di sana.

"Terkait aksi cuti bersama yang diinisiasi oleh Solidaritas Hakim Indonesia (SHI), yang rencananya digelar tanggal 7 sampai dengan 10 Oktober. Kami hakim PN mendukung rencana aksi tersebut," ujar Rudi.

"Akan tetapi sejauh ini tidak ada personil hakim PN Klaten yang akan ikut (aksi) ke Jakarta, untuk aktivitas kantor dan pelayanan masyarakat tetap berjalan normal seperti biasa," imbuhnya.

Sebelumnya, SHI menginisiasi aksi cuti bersama selama 5 hari sebagai bentuk protes. Karena pemerintah dinilai belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.

Baca juga: Ramai Pekerja Kena PHK akan Dapat Bansos dari Kemensos, Begini Tanggapan Dinsos Provinsi Jateng

Dilansir dari Kompas.com, juru bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid menjelaskan bahwa gaji dan tunjangan jabatan hakim saat ini mengacu pada peraturan pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.

Dalam aturan ini, rincian gaji pokok hakim berkisar mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 4 juta.

Untuk mencapai gaji Rp 4 juta, hakim golongan III harus mengabdi setidaknya selama 30 tahun. Sementara hakim golongan IV harus mengabdi selama 24 tahun.

Selain itu, tunjangan jabatan juga tidak mengalami perubahan sejak 12 tahun terakhir.

"Akibatnya, banyak hakim yang merasa bahwa penghasilan mereka tidak lagi mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja yang mereka emban," ujar Fauzan.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved