Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali

Cerita Emak-emak Penjual Ciu di Boyolali Jateng Didenda Rp500 Ribu, Ternyata Baru Sebulan Jualan

Penjual minuman keras di Boyolali Jateng harus menerima nasib terkena denda Rp500 Ribu. Dia disidang di PN Boyolali.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
Dok.Polres Sragen
Ilustrasi Ciu 

Laporan wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Retno Winarsih (35) menyesal karena jualan minuman keras (Miras), Selasa (8/10/2024).

Bukannya untung, dia malah buntung.

Warga Dukuh Bogo, Desa/Kecamatan Kemusu, itu didenda Rp 500 ribu karena produk baru yang dijual di kios kelontongnya ketahuan Polisi.

Polisi pun kemudian membawa Retno ke meja Hijau Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.

Di hadapan hakim tunggal, Tony Yoga Saksana, Retno mengaku sebagai pemain baru dalam bisnis penjualan miras tanpa izin.

Baru akhir Agustus lalu, Retno menjual miras.

Itu setelah ada seles yang memberikan penawaran miras tersebut.

Namanya juga usaha baru, penjualan miras belum signifikan.

Baca juga: Jual 21 Botol Miras Ciu Tanpa Izin, Warga Masaran Sragen Jateng Digerebek Polisi

Terungkap dalam persidangan, jika dia hanya mengambil 12 botol miras yang terdiri dari 4 merk setiap pengiriman dari seles itu.

Karena yang beli orang sekitar, 12 botol miras itu baru habis terjual selama lebih dari sepekan.

Retno pun mengaku baru 3 kali mendapatkan kiriman miras ini.

Retno mengaku mengambil untung Rp 5 ribu per botol miras yang dia jual.

Total keuntungan dari jualan miras ini pun  pun belum cukup untuk membayar denda Rp 500 ribu yang diputuskan hakim.

"Baru mendapatkan Kiram 3 kali," katanya.

Sehingga, baru sekira 36 botol miras yang dia jual.

Belum lagi kerugian  10 botol miras yang dijadikan barang bukti saat digerebek polisi.

10 botol itu dia simpan di dalam kamar.

Jika denda itu tidak dibayar, maka Retno bisa mengganti dengan hukuman kurungan selama 7 hari. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved