Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Jateng

Jual 21 Botol Miras Ciu Tanpa Izin, Warga Masaran Sragen Jateng Digerebek Polisi

Kapolsek Masaran, Iptu Syamsudin mengatakan puluhan botol disita saat Polsek Masaran menggelar razia. 

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM/SEPTIANA AYU LESTARI
Polisi sita puluhan botol berisi minuman keras jenis ciu dari salah satu warga Desa Jati, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen. (Dok. Polres Sragen) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Polisi menyita total 21 botol minuman keras jenis ciu dari salah satu warga berinisial D, di Desa Jati, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kapolsek Masaran, Iptu Syamsudin mengatakan puluhan botol disita saat Polsek Masaran menggelar razia. 

Di mana, awalnya pihkanya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada aktivitas penjualan miras tanpa izin. 

Baca juga: Pemilik Cafe di Solo Jateng Bantah Jual Miras ke Anak di Bawah Umur, Pastikan Pelanggan Punya KTP

"Penjual diketahui berinisial D, tertangkap menjual minuman keras jenis ciu tanpa dilengkapi izin edar dan label, sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Sragen Nomor 3 tahun 2018," katanya kepada TribunSolo.com, Minggu (6/10/2024). 

"Petugas yang menerima laporan dari masyarakat segera bertindak dengan mendatangi lokasi, dan dapat mengamankan penjual beserta barang bukti berupa 21 botol miras jenis ciu," tambahnya. 

Selanjutnya, D dikenakan sanksi administratif. 

Selain itu, D juga mendapat pembinaan dari Polsek Masaran. 

Baca juga: Geger Kafe di Solo Diduga Jual Miras pada Anak di Bawah Umur, Begini Aturan Terkait Izin Penjualan

"D juga membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali," katanya. 

Dengan begitu, Iptu Syamsudin mengatakan sanksi yang diberikan bisa memberikan efek jera, serta dapat mengurangi peredaran miras ilegal di Kabupaten Sragen

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan kegiatan ilegal demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan," pungkasnya.

 (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved