Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali

Didenda Rp 500 Ribu, Emak-emak di Kemusu Boyolali Kapol Jual Ciu di Warungnya

Seorang emak-emak di Kemusu, Kabupaten Boyolali didenda Rp 500 ribu usai terbukti memperdagangkan minuman keras (miras) di warung kelontongnya.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Andreas Chris Febrianto
TribunSolo.com/Tri Widodo
Sidang Tindak Pidana Ringan digelar di Pengadilan Negeri Boyolali, Selasa (8/10/2024). 

Laporan wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Retno Winarsih (35), warga Dukuh Bogo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali mengaku menyesal usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Selasa (8/10/2024).

Dihadapan hakim tunggal Retno juga berjanji tak akan jualan minuman haram itu.

Janji itu diucapkan Retno sebelum hakim Tony Yoga Saksana yang menyidangkan tindak pinda ringan (Tipiring) membacakan putusan perkara penjualan minuman keras ini.

"Tolong di catat ya pak. Kalau nanti jualan (Miras ) lagi langsung diproses," kata Tony kepada penyidik yang juga sebagai penuntut umum dalam perkara Tipiring ini.

Dalam sidang itu terungkap jika terdakwa Retno yang jualan toko kelontong juga menjual minuman keras. Dengan untung Rp 5 ribu per botol, Retno memulai bisnis ini sejak akhir Agustus lalu.

Baca juga: Jelang Pilkada 2024, Peredaran Ciu Rasa Buah Masih Marak di Jogonalan Klaten : Leci Hingga Nanas

Bermula saat, ditawari oleh seorang seles yang tak dia kenal. Skala  miras yang dijual Retno memang masih kecil.

Selama sepekan, Retno hanya bisa menjual 12 miras yang terdiri dari 4 merk berbeda. Bahkan saat, digrebek polisi, Retno hanya menyimpan 10 botol miras.

10 botol itu dia simpan di dalam kamar. Hakim tunggal kemudian memutuskan Retno membayar denda Rp 500 ribu.

Jika denda itu tidak dibayar, maka Retno bisa mengganti dengan hukuman kurungan selama 7 hari. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved