Berita Klaten

Pengedar Sabu di Klaten Jateng Mengaku Dapat Barang dari Lapas, Satu Paket Sabu Dijual Rp2,5 Juta

Narkoba dari jaringan lapas terungkap di Klaten. Polisi mengamankan pelaku dan mengembangkan ke tersangka lainnya.

TribunSolo.com/Zharfan Muhana
Tersangka kasus narkotika, diamankan polisi Polres Klaten. 

Seperti penangkapan di Wilayah Kecamatan Prambanan, pendalaman kasus terungkap setelah dibuka jejak digitalnya.

"Kita mengembangkan ke atasnya (pelaku yang diamankan), itu mengembang ke wilayah lain. Itu jaringan narkoba sabu-sabu yang operatornya di dalam salah satu lapas," jelasnya.

Temuan ini, ia tegaskan hanya 1 narkotika yakni sabu-sabu.

"Cuma satu, yang sabu-sabu," tegasnya.

Hendro menyatakan, seluruh pengedar itu telah diamankan.

"Kita tangkap semua, ada 4 laporan," paparnya.

Pihak kepolisian menangkap 4 orang tersangka selama Agustus 2024.

Ditangkap di wilayah Prambanan, Kemalang, dan Klaten Kota.

Para tersangka, diketahui mengedarkan sabu-sabu di wilayah Klaten. Seperti di wilayah Prambanan, Kemalang, Jogonalan, hingga Klaten Kota.

Kendati demikian, jaringan tersebut masih ditindaklanjuti.

Baca juga: Polres Klaten Temukan Ada Jaringan Narkoba di Dalam Salah Satu Lapas

"Jaringan lapas mana belum tahu, karena tidak bisa diikuti. (Mereka) menggunakan nomer gantung, dalam arti tidak memakai Gsm," ucapnya.

Dalam kurun waktu Agustus hingga Oktober 2024, kepolisian Polres Klaten mengamankan 20 tersangka.

Barang bukti narkotika yang diamankan diantaranya Sabu-sabu 23,25 gram, Ganja 207,49 gram, dan Pil logo Y 1586 butir.

Untuk sabu-sabu, total bila dirupiahkan sekitar Rp 25 Juta. Sementara ganja senilai Rp 2,5 juta.

Pihak kepolisian mengenakan Pasal 114, Pasal 111, Pasal 127, Pasal 132 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Pasal 435 sub Pasal 436 Ayat 2 undang-undang RI no.17 Tahun 2023 tentang kesehatan. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved