Berita Boyolali
Proposal Tak Lengkap, 83 Desa yang Mengajukan Bankeu Pemkab Boyolali Bakal Dikembalikan
Bankeu di Boyolali Jateng ternyata harus ada syarat yang dipenuhi, lantaran belum terpenuhi ada proposal yang akan dikembalikan.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Bantuan Keuangan (Bankeu) di Boyolali masih jadi polemik.
Kini muncul soal persyaratan dari proposal yang diajukan.
Bergulirnya Bankeu ini menimbulkan polemik.
Sebagian besar desa di Boyolali tak minat untuk mendapatkan bantuan dari Pemkab sebesar Rp 22 Miliar.
Usut punya usut, ternyata bukan karena Desa tak mau dibantu oleh Pemkab.
Melainkan, karena ada syarat yang diatur oleh Peraturan Bupati (Perbub) yang tak terpenuhi.
Seperti dalam selembar surat permohonan dari 83 desa di Boyolali yang sudah diterima Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemasdes) Boyolali ini.
"Yang sudah mengajukan surat permohonan ada 83 desa. Setelah kami verifikasi ada syarat yang masih harus dilampirkan," kata Kepala Dispemasdes Boyolali, Yulius Bagus Triyanto.
Baca juga: Pimpinan Dewan Boyolali Terbentuk, Ketua DPC PDI P Jadi Ketua DPRD Boyolali
Pemberian Bankeu ini diatur dalam Perbub Boyolali nomor 66 tahun 2020 sebagai perubahan atas Perbub nomor 6 tahun 2016.
Kegiatan yang akan dilakukan harus masuk dalam rencana kerja pemerintah desa (RKDes).
Selain itu, kegiatan itu juga dari hasil Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrembangdes).
"Nah untuk permohonan dari desa yang sudah masuk itu belum ada lampiran hasil Musrenbang Desa dan RKDes," katanya.
Selain itu, permohonan yang disampaikan Desa juga belum dilengkapi dengan Proposal.
Untuk itu, surat permohonan Bankeu dari Desa ini akan dikembalikan.
"Kalau sudah lengkap, nanti kita proses untuk pembuatan SK Bupati," ujar Yulius.
Berdasarkan SK Bupati mengenai penerima Bankeu ini, Desa kemudian bisa mengajukan proposal untuk pencairan kegiatan.
Yulius mengaku mematuhi regulasi ini.
Pihaknya juga tak ingin melanggar aturan yang bisa menimbulkan masalah hukum bagi semua pihak. (*)
| ALASAN Sopir Pikap Divonis 8 Bulan Bui Pasca Buat Petani Tewas Terlempar di Boyolali, Dianggap Lalai |
|
|---|
| Sopir dalam Insiden Laka Mobil Pikap Sayur di Selo Boyolali Divonis 8 Bulan Penjara |
|
|---|
| 3 Fakta Menghitamnya Sungai di Sambi Boyolali, Pelaku Pembuang Limbah yang Cemari Diminta Bertobat |
|
|---|
| Diduga Tercemar Limbah, Sungai di Sambi Boyolali Keruh Hitam dan Berbau |
|
|---|
| Warga di Dua Desa Boyolali Resah, Sungai yang Biasa Mereka Gunakan Tercemar Limbah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Ilustrasi-uang-asuransi-bagi-jemaah-calon-haji-yang-meninggal-dunia.jpg)