Berita Sragen
840 Butir Pil Koplo Siap Edar Diamankan dari 2 Warga Tanon Sragen
Dua warga Kecamatan Tanon Sragen diamankan petugas kepolisian usai kedapatan akan mengedarkan 840 butir pil koplo. Kini terancam 5 tahun penjara.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Andreas Chris Febrianto
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Dua pengedar pil koplo yakni YP alias Tuyul (26) dan MF (22) sama-sama warga Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen diamankan Satnarkoba Polres Sragen, Kamis (3/10/2024). Dari tangan kedua pengedar, polisi menyita total 840 butir pil koplo.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui KBO Satnarkoba Polres Sragen, Iptu Joko Margo Utomo mengatakan pengedar yang pertama kali diamankan adalah YP alias Tuyul.
YP diamankan setelah Satnarkoba Polres Sragen mendapat informasi dari masyarakat, yang menyatakan salah satu rumah di Desa Suwatu, Kecamatan Tanon sering digunakan sebagai tempat transaksi obat-obatan terlarang.
"Berbekal dari informasi tersebut, tim melaksanakan kegiatan penyelidikan, dan dapat kita amankan 1 orang, yakni YP alias Tuyul," katanya kepada TribunSolo.com, Jumat (11/10/2024).
Polisi melakukan penggeledahan di rumah tersebut, dan ditemukan ratusan butir pil koplo yang disimpan di atas lemari bekas yang berada di belakang rumah.
Baca juga: Awal Pengeroyokan di Cemani Disebut Ayah Korban Bermula Saat Diteriaki Klitih di Jalan
"Dari hasil penggeledahan, kita amankan 417 butir Trihexyphenedyl, 180 butir tramadol, 50 butir obat jenis Dolgesik, 89 butir Hexymer, 40 butir Alprazolam, 20 butir Atarax, 10 butir Euforiss, dan juga 1 unit HP merk Vivo," terangnya.
Kemudian, polisi melakukan pengembangan, dan diketahui ratusan pil koplo itu didapat pria yang bekerja sebagai penjual martabak ini dari MF.
Iptu Joko mengungkap bahwa kedua pelaku ini saling kenal dan merupakan teman akrab. MF diamankan saat berkunjung ke rumah YP, lalu MF mengakui bahwa obat-obatan milik YP berasal dari dirinya.
"Petugas kemudian menggeledah MF, dan ditemukan barang bukti berupa 8 butir Riklona, 7 butir Hexymer, 18 Dolgesik, serta 1 HP Samsung warna hitam, uang Rp 100.000 hasil penjualan," terangnya.
MF sendiri mengaku bahwa pil koplo itu didapatkannya dari sebuah apotek di Kota Solo.
Keduanya mengaku baru 2 menjadi pengedar obat koplo tersebut. Biasanya, obat-obatan berbahaya tersebut dijual ke teman tongkrongan mereka.
"Kita kenakan pasal, yaitu Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Psikotropika, dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.
(*)
| Modus Wanita Lulusan SMA Asal Sragen Jadi Dokter Gadungan di Bantul: Tipu Korban hingga Rp 538 Juta |
|
|---|
| Seorang Warga Sragen Nekat Jadi Dokter Gadungan di Bantul: Pasien Divonis HIV, Raup Setengah Miliar |
|
|---|
| Kecelakaan Maut Motor vs Truk Terjadi di Ngarum Sragen, Satu Orang Meninggal Dunia |
|
|---|
| Dapur Rumah Warga Sragen Terbakar, Api Tak Merembet Berkat Teriakan Minta Tolong Tetangga |
|
|---|
| Ditinggal Pergi Belanja, Dapur Rumah Warga Desa Mojorejo Sragen Ludes Terbakar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/840-butir-pil-koplo-diamankan-dari-tangan-2-warga-Tanon-Sragen.jpg)