Gelar Operasi "JAGRATARA" Tahap III, Keimigrasian Jateng Amankan 11 Orang WNA
11 orang Warga Negara Asing (WNA) berhasil diamankan jajaran Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.
Penulis: Advertorial Tribun Solo | Editor: Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM - 11 orang Warga Negara Asing (WNA) berhasil diamankan jajaran Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.
Hal ini sebagaimana diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto melalui Kepala Divisi Keimigrasian Is Edy Ekoputranto kepada media dalam Konferensi Pers yang berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang.
"Warga Negara Asing yang berhasil kita amankan, (total) 11, Warga Negara China (8 orang), berpotensi dugaan pelanggaran Pasal 75 yaitu berpotensi menggangu ketertiban umum," ungkap Is Edy.
"Dan kemudian 3 Warga Negara Asing juga sama kasusnya, berpotensi mengganggu ketertiban umum dan diduga ini melanggar pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian".
"Dimana seluruh Warga Negara Asing tersebut berhasil kita amankan dan sekarang ini sedang dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman, dan apabila nanti benar-benar warga negara asing ini diduga telah melanggar pasal itu, terbukti melakukan pelanggaran pasal yang dimaksud tentunya nanti akan kita tingkatkan dan akan kita berikan tindakan keimigrasian berupa deportasi," imbuhnya.
Efektivitas dan efisiensi pengawasan WNA, kata Kadivim membutuhkan kerjasama dan peran serta masyarakat.
Ia menghimbau kepada masyarakat untuk proaktif memberikan informasi terkait keberadaan WNA yang disinyalir mengganggu ketertiban umum.
"Kaitannya dengan pengawasan ini, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jateng menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak segan untuk memberikan informasi kepada kami," tutur Is Edy.
"Dan kegiatan serupa terkait dengan operasi bersama ini akan kita lakukan secara rutin, sehingga ini akan menjamin keamanan dan ketertiban di masyarakat," kata dia.
"Dan terhadap Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran tentunya akan kita tindak tegas," sambungnya.
Baca juga: Tarik Turis, Imigrasi Beri Bebas Visa Kunjungan Batam, Bintan dan Karimun bagi Pemegang PR Singapura
Lebih detail, Kadivim menggambarkan beberapa tindakan WNA yang dianggap melanggar ketentuan.
Misalnya, perilaku WNA yang menggunakan jasa tukang bangunan orang Indonesia, namun tidak memberikan gaji dan melakukan pengancaman terhadap warga sekitar.
"Hal ini sangat mengganggu ketertiban umum. Jangankan Warga Negara Asing, Warga Negara Indonesia saja dengan perbuatan seperti ini dapat mengganggu ketertiban umum," ujar Is Edy.
"Maka dari itu Imigrasi hadir, bagaimana keberadaan Warga Negara Asing di wilayah jawa tengah ini, masing-masing UPT (berusaha) paling tidak keberadaan dan kegiatannya ini (WNA) tidak akan mengganggu ketertiban umum dan apalagi meresahkan masyarakat," imbuhnya.
Sementara untuk Warga Negara China, terbukti menyalahgunakan peruntukan ijin tinggal yang telah diberikan oleh Keimigrasian Indonesia.
Imigrasi Surakarta Gelar Operasi Wirawaspada, Awasi Tenaga Kerja Asing di Sukoharjo |
![]() |
---|
Paspor Desain Merah Putih Ditunda, Imigrasi Fokus pada Kebijakan Strategis Peningkatan Layanan |
![]() |
---|
WNA Kini Bisa Ajukan Visa Pendidikan Non Formal Indonesia Mulai 15 Juli 2025! |
![]() |
---|
20 WNA Dideportasi Usai Ditangkap Imigrasi Kota Solo Saat Bekerja di Sebuah Perusahaan di Sragen |
![]() |
---|
JALADARA Hadir Lagi di CFD Solo, Imigrasi Surakarta Ramaikan Pembukaan Solo Raya Great Sale 2025 |
![]() |
---|