Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral Pelaku Gendam Sukoharjo Tertangkap

Ingat Sosok Perempuan yang Ditangkap di Sukoharjo karena Modus Gendam? Kini Dibebaskan 

Kasus perempuan ditangkap lantaran diduga melakukan gendam di kartasura berakhir pelaku bebas. Itu lantaran kasusnya tidak bisa diseret ke Pidana.

|
INSTAGRAM/infocegatansukoharjo dan TRIBUNSOLO.COM
Kolase foto pelaku gendam yang diamankan warga dan para korban di kantor polisi. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Seorang perempuan berinisial D yang sebelumnya diduga melakukan aksi gendam di Kartasura dan Baki, Jateng kini dibebaskan. 

Pembebasan ini dilakukan setelah hasil pemeriksaan menunjukkan kerugian yang dilaporkan belum memenuhi syarat untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut.

Perempuan tersebut sebelumnya diamankan oleh warga di Kecamatan Kartasura pada Selasa (15/10/2024) lalu, setelah gerak-geriknya yang mencurigakan.

Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang merasa curiga dengan kehadiran wanita tersebut di wilayah mereka. 

Diduga, ia telah melakukan aksi gendam di beberapa lokasi di Kecamatan Baki dan Kartasura, dengan modus yang mengakibatkan korban kehilangan barang berharga.

Kasus ini sempat viral di berbagai platform media sosial seperti Facebook dan Instagram. 

Kejadian ini membuat warga resah yang kemudian memutuskan untuk menyerahkan perempuan berinisial D ke Polres Sukoharjo untuk ditindaklanjuti.

Beberapa korban yang merasa dirugikan juga datang ke kantor polisi untuk membuat laporan terhadap perempuan tersebut, dengan tuduhan kehilangan uang dan berang berharga setelah berinteraksi dengannya. 

Namun, setelah melalui proses pemeriksaan oleh polisi, perempuan berinisial D dibebaskan karena nilai kerugian yang dilaporkan belum mencukupi syarat untuk melanjutkan proses hukum terhadapnya.

Salah seorang warga yang membawa pelaku ke Polres Sukoharjo, Wirawan mengatakan pelaku berinisial D telah dibebaskan.

"Pelaku dibebaskan, karena pelaku ini pintar. Dia itu melakukan aksinya bukan mengambil uang, tetapi dengan ucapan meminjam. Jadi bilangnya ke korban itu meminjam uang," kata Wirawan saat di konfirmasi TribunSolo.com, Jumat (18/10/2024).

Baca juga: Inspektorat Tindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Boyolali, Soal 23 Kades yang Diduga Tak Netral 

Sehingga saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian kasus ini masuk dalam perdata. 

"Masuknya perdata, untuk dijerat ke Pidana tidak bisa," ucapnya.

"Dari para pelapor yang datang di Polres Sukoharjo dan dipilih yang bisa membuat pelaku dijerat ke pidana itu berapa, dikumpulkan hanya kerugian Rp 2,2 Juta, sedangkan untuk aturannya itu minimal kerugian Rp 2,5, hanya kurang Rp 300 ribu," terang Wirawan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved