Viral Pelaku Gendam Sukoharjo Tertangkap
Ingat Sosok Perempuan yang Ditangkap di Sukoharjo karena Modus Gendam? Kini Dibebaskan
Kasus perempuan ditangkap lantaran diduga melakukan gendam di kartasura berakhir pelaku bebas. Itu lantaran kasusnya tidak bisa diseret ke Pidana.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Seorang perempuan berinisial D yang sebelumnya diduga melakukan aksi gendam di Kartasura dan Baki, Jateng kini dibebaskan.
Pembebasan ini dilakukan setelah hasil pemeriksaan menunjukkan kerugian yang dilaporkan belum memenuhi syarat untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut.
Perempuan tersebut sebelumnya diamankan oleh warga di Kecamatan Kartasura pada Selasa (15/10/2024) lalu, setelah gerak-geriknya yang mencurigakan.
Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang merasa curiga dengan kehadiran wanita tersebut di wilayah mereka.
Diduga, ia telah melakukan aksi gendam di beberapa lokasi di Kecamatan Baki dan Kartasura, dengan modus yang mengakibatkan korban kehilangan barang berharga.
Kasus ini sempat viral di berbagai platform media sosial seperti Facebook dan Instagram.
Kejadian ini membuat warga resah yang kemudian memutuskan untuk menyerahkan perempuan berinisial D ke Polres Sukoharjo untuk ditindaklanjuti.
Beberapa korban yang merasa dirugikan juga datang ke kantor polisi untuk membuat laporan terhadap perempuan tersebut, dengan tuduhan kehilangan uang dan berang berharga setelah berinteraksi dengannya.
Namun, setelah melalui proses pemeriksaan oleh polisi, perempuan berinisial D dibebaskan karena nilai kerugian yang dilaporkan belum mencukupi syarat untuk melanjutkan proses hukum terhadapnya.
Salah seorang warga yang membawa pelaku ke Polres Sukoharjo, Wirawan mengatakan pelaku berinisial D telah dibebaskan.
"Pelaku dibebaskan, karena pelaku ini pintar. Dia itu melakukan aksinya bukan mengambil uang, tetapi dengan ucapan meminjam. Jadi bilangnya ke korban itu meminjam uang," kata Wirawan saat di konfirmasi TribunSolo.com, Jumat (18/10/2024).
Baca juga: Inspektorat Tindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Boyolali, Soal 23 Kades yang Diduga Tak Netral
Sehingga saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian kasus ini masuk dalam perdata.
"Masuknya perdata, untuk dijerat ke Pidana tidak bisa," ucapnya.
"Dari para pelapor yang datang di Polres Sukoharjo dan dipilih yang bisa membuat pelaku dijerat ke pidana itu berapa, dikumpulkan hanya kerugian Rp 2,2 Juta, sedangkan untuk aturannya itu minimal kerugian Rp 2,5, hanya kurang Rp 300 ribu," terang Wirawan.
Banyak yang Melapor, Korban Pelaku Gendam Viral di Sukoharjo Jateng Disebut Capai 220 Orang |
![]() |
---|
Modus Wanita Pelaku Gendam di Sukoharjo : Pura-pura Beli, Berujung Sikat Uang hingga HP Penjual |
![]() |
---|
Viral Wanita Pelaku Penipuan Modus Gendam Diamankan Warga, Banyak Netizen Mengaku Jadi Korban |
![]() |
---|
Viral Detik-detik Wanita Pelaku Penipuan Modus Gendam Diamankan Warga di Sukoharjo Jateng |
![]() |
---|
Cerita Korban Pencurian Diduga dengan Modus Gendam di Sukoharjo, Pura-pura Beli Baju hingga Es Teh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.