Berita Klaten

Pemilik Indekos Short Time di Klaten Kantongi Izin, Satpol PP Buka Segel 

Indekos Short Time di Klaten Jateng kini sudah dibuka segelnya. Itu lantaran pemilik bisa menunjukan izin yang dia miliki.

Istimewa
Petugas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten membuka segel kos-kosan yang sebelumnya disegel, akibat tak bisa tunjukkan izin usaha. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana 

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten mencopot segel indekos short time yang meresahkan warga Kelurahan Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah.

Pencopotan segel sedianya telah dilakukan pada Jumat (18/10/2024).

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten, Joko Hendrawan membenarkan informasi tersebut.

"Yang bersangkutan sudah bisa menunjukkan izin dengan OSS (online single sub mission), kemarin segel sudah bisa dibuka," ujar Joko saat ditemui TribunSolo.com.

Joko menjelaskan bila dengan adanya izin OSS, pihaknya tidak bisa mencabut izin.

Melainkan hanya bisa mengawasi berkaitan dengan pelaksanaan izin tersebut di lapangan.

Baca juga: Fenomena Kos Short Time di Klaten Jateng, Sudah Diberi Peringatan Sejak Lama, Tapi Diabaikan

"Sehingga karena yang bersangkutan sudah mengantongi izin, dan izinnya saat itu pengakuannya untuk kos-kosan. Otomatis kita buka (segel) kembali," paparnya.

Sebelumnya, Satpol PP dan Damkar Kabupaten melakukan operasi gabungan penyakit masyarakat (Pekat) pada Rabu (16/10/2024).

Pihaknya melakukan penyegelan, terhadap 1 tempat kos-kosan yang diduga membuka layanan penginapan short time di Kelurahan Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah.

Sub Koordinator Bidang Ketertiban Umum dan Trantib Satpol PP dan Damkar Klaten Sulamto, mengatakan hal ini dilakukan berdasarkan aduan masyarakat.

"Kita lalukan penyegelan, karena tidak ada izin sama sekali. Dan kami pasang police line, juga maklumat pengumuman," jelasnya.

Lokasi penginapan kos yang disegel, memiliki setidaknya 12 kamar. Dengan tarif 3 Jam, Rp75 Ribu. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved