Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten

Fenomena Kos 'Short Time' di Klaten Jateng, Sudah Diberi Peringatan Sejak Lama, Tapi Diabaikan

Satpol PP menyegel kos short time di Klaten. Sebab, banyak aduan dari masyarakat yang masuk terkait keberadaan kos itu.

Dok. Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten.
Tim gabungan Satpol PP dan Damkar Klaten segel kos yang menyediakan layanan short time di wilayah Kabupaten Klaten. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN -  Satpol PP Klaten menyegel kos short time di Kelurahan Mojayan, Kecamatan Klaten Tengah, Klaten.

Keberadaan kos tersebut meresahkan masyarakat. Sebab, kerap dipakai mampir pasangan tak resmi. 

Sebelum melakukan penyegelan, pihak Satpol PP dan Damkar Klaten sendiri telah memberikan peringatan sebanyak 2 kali baik lisan maupun tertulis.

"(Kos short time) ini sudah menjadi aduan cukup lama, namun baru bisa ditindak setelah dipelajari. Sebelumnya kami datang memberi peringatan, namun diabaikan pengusaha," papar Subkoordinator Penindakan Satpol PP dan Damkar Klaten Sulamto.

Sulamto menjelaskan, mengenai tarif penginapan short time dan jumlah uang yang didapat oleh pemilik.

Yakni sebesar Rp 75 Ribu per 3 jam, sehari bisa meraup untung Rp 2 Juta.

"Short time ini satu harinya penghasilan bisa Rp 2 Juta," ungkapnya.

Hal ini berdasarkan buku tamu, yang berada di lokasi. 

Kini kos tersebut sudah disegel oleh satpol pp bersama tim. 

Operasi penyakit masyarakat (Pekat) ini dilakukan bersama tim gabungan, yang terdiri dari Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten, Kodim 0723/Klaten, Polres Klaten, serta Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dissos P3AKB) Klaten pada Rabu (16/10/2024).

Sulamto mengatakan bila operasi ini dilakukan berdasarkan aduan atau laporan dari masyarakat.

"Operasi ini lakukan untuk menindak pelanggaran peraturan daerah (Perda) terkait keasusilaan, kami menyasar rumah indekos yang dipakai untuk short time," ujar Sulamto.

Pihaknya lalu melakukan penyegelan kos yang membuka layanan penginapan short time, dimana lokasi ini berada di Kelurahan Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah.

Saat tim gabungan datang, lokasi ini sepi tidak ada aktivitas maupun kegiatan operasional.

Baca juga: Ayu Ting Ting Kembali Mesra dengan Boy William Setelah Batal Nikah, Terungkap Sempat Ikat Janji

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved