Berita Klaten
Kos-kosan 'Short Time' di Klaten Jateng Telah Kantongi Izin, Satpol PP Tetap Lakukan Pengawasan
Sebelumnya, sebuah kos yang diduga membuka layanan short time dilakukan penyegelan oleh petugas. Akibat tak bisa menunjukkan izin usaha.
Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Meski kos-kosan yang sebelumnya disegel kini memiliki izin, Pihak Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten tetap akan melakukan pemantauan pelaksanaan di lapangan.
"Kita dengan sistem OSS (izin) itu hanya mengawasi, kaitannya dengan pelaksanaannya. Antara yang dimohonkan, dengan pelaksanaan di lapangan," ujar Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten, Joko Hendrawan, Senin (21/10/2024).
Sebelumnya, sebuah kos yang diduga membuka layanan short time dilakukan penyegelan oleh petugas. Akibat tak bisa menunjukkan izin usaha.
Terlebih, terdapat laporan aduan masyarakat bila ada tindak kesusilaan yang terjadi di lokasi tersebut.
Sebelumnya, Sub Koordinator Bidang Ketertiban Umum dan Trantib Satpol PP dan Damkar Klaten Sulamto mengklarifikasi, bila pihaknya telah melakukan 2 kali penindakan sebelum dilakukan penyegelan.
"Memang semula saat melakukan cek kemarin, yang pertama 2 Oktober memang kos-kosan digunakan untuk itu (short time)," jelasnya.
Baca juga: Fenomena Kos Short Time di Klaten Jateng, Sudah Diberi Peringatan Sejak Lama, Tapi Diabaikan
Baca juga: 3 Fakta Kepulangan Jokowi ke Solo, Calon Kepala Daerah Setor Muka Hingga Rencana Jokowi ke Depan
Pihaknya memberikan peringatan secara lisan, agar menyesuaikan kegiatan sesuai yang diizinkan. Yakni kos-kosan.
Hingga pada Rabu (16/10), pihak pemilik belum bisa menunjukkan surat izin. Dan berakhir dengan penyegelan lokasi kos-kosan.
"Alhamdulillah kemarin yang bersangkutan bisa menunjukkan dan menyesuaikan degan apa yang kita arahkan dan melaksanakan. Sehingga kita melakukan pembukaan sesuai yang diminta bersangkutan," paparnya.
Meski telah beroperasi kembali dengan izin, pihaknya tetap melakukan pengawasan.
"Walaupun sudah beroperasional, dengan izin yang ada. Kita tetap, dan siapapun boleh melakukan pengawasan terhadap aktivitas usaha tersebut," ucapnya.
"Apabila terjadi pelanggaran, pasti kita lakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo Resmi Jabat Kapolres Klaten, Gantikan AKBP Warsono |
![]() |
---|
Diterjang Hujan Angin, Tenda Acara dan Papan Baliho di Cawas Klaten Ambruk |
![]() |
---|
Kisah Bocah di Klaten Buang HP ke Sumur, Marah Gegara HP Mati, Damkar Turun Tangan |
![]() |
---|
Susah Payah Damkar Klaten 1 Jam Ambil HP yang Dilempar Anak ke Sumur, saat Diangkat Kondisinya Rusak |
![]() |
---|
Merawat Sejarah, Bupati Sri Mulyani Berencana Buat Museum di Kompleks GBK Klaten Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.