Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten

Kos-kosan 'Short Time' di Klaten Jateng Telah Kantongi Izin, Satpol PP Tetap Lakukan Pengawasan

Sebelumnya, sebuah kos yang diduga membuka layanan short time dilakukan penyegelan oleh petugas. Akibat tak bisa menunjukkan izin usaha.

Dok. Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten.
Tim gabungan Satpol PP dan Damkar Klaten segel kos yang menyediakan layanan short time di wilayah Kabupaten Klaten. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana 

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Meski kos-kosan yang sebelumnya disegel kini memiliki izin, Pihak Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten tetap akan melakukan pemantauan pelaksanaan di lapangan. 

"Kita dengan sistem OSS (izin) itu hanya mengawasi, kaitannya dengan pelaksanaannya. Antara yang dimohonkan, dengan pelaksanaan di lapangan," ujar Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten, Joko Hendrawan, Senin (21/10/2024).

Sebelumnya, sebuah kos yang diduga membuka layanan short time dilakukan penyegelan oleh petugas. Akibat tak bisa menunjukkan izin usaha.

Terlebih, terdapat laporan aduan masyarakat bila ada tindak kesusilaan yang terjadi di lokasi tersebut.

Sebelumnya, Sub Koordinator Bidang Ketertiban Umum dan Trantib Satpol PP dan Damkar Klaten Sulamto mengklarifikasi, bila pihaknya telah melakukan 2 kali penindakan sebelum dilakukan penyegelan.

"Memang semula saat melakukan cek kemarin, yang pertama 2 Oktober memang kos-kosan digunakan untuk itu (short time)," jelasnya.

Baca juga: Fenomena Kos Short Time di Klaten Jateng, Sudah Diberi Peringatan Sejak Lama, Tapi Diabaikan

Baca juga: 3 Fakta Kepulangan Jokowi ke Solo, Calon Kepala Daerah Setor Muka Hingga Rencana Jokowi ke Depan

Pihaknya memberikan peringatan secara lisan, agar menyesuaikan kegiatan sesuai yang diizinkan. Yakni kos-kosan.

Hingga pada Rabu (16/10), pihak pemilik belum bisa menunjukkan surat izin. Dan berakhir dengan penyegelan lokasi kos-kosan.

"Alhamdulillah kemarin yang bersangkutan bisa menunjukkan dan menyesuaikan degan apa yang kita arahkan dan melaksanakan. Sehingga kita melakukan pembukaan sesuai yang diminta bersangkutan," paparnya.

Meski telah beroperasi kembali dengan izin, pihaknya tetap melakukan pengawasan.

"Walaupun sudah beroperasional, dengan izin yang ada. Kita tetap, dan siapapun boleh melakukan pengawasan terhadap aktivitas usaha tersebut," ucapnya.

"Apabila terjadi pelanggaran, pasti kita lakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved