Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen

Peredaran 7.030 Pil Koplo di Sragen Digagalkan Kurir Ekspedisi, Berawal dari Paket yang Mencurigakan

Peredaran sebanyak 7.030 butir pil koplo di Sragen gagal, ini lantaran kecurigaan kurir ekspedisi terkait paket yang diterima.

Istimewa
Seorang pria ditangkap Satresnarkoba Polres Sragen miliki 7.030 pil koplo siap edar. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Satresnarkoba Polres Sragen amankan 7.030 butir pil koplo siap edar dari tangan S (27) warga Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasat Narkorba Polres Sragen, AKP Luqman Effendi mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya mendapat informasi dari sebuah ekspedisi pengiriman. 

Dimana, kurir ekspedisi tersebut mengetahui ada sebuah paket yang berisi obat-obatan berbahaya yang dilarang untuk dijual belikan secara umum.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi dapat mengamankan S pada Senin (21/10/2024). 

"Dalam operasi tersebut, polisi menemukan 7.030 butir obat berbahaya siap edar, yang diduga akan diedarkan oleh tersangka yang dikemas dalam sebuah kardus," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Rabu (23/10/2024). 

"Dan kami juga amankan barang bukti lainnya, berupa dompet dan satu buah HP yang digunakan oleh tersangka dalam transaksi," tambahnya.

Baca juga: 3 Kali Masuk Penjara Gegara Narkoba, Ammar Zoni Tetap Merasa Sedih Saat Irish Bella Nikah Lagi

Lanjutnya, setelah didalami, S mengaku bahwa ribuan butir pil koplo tersebut dibeli dari seseorang berinisial AW.

AKP Luqman menyebut pil koplo itu akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.

Kini, tersangka dijerat pasal 63 Undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika atau pasal 435 atau pasal 436 Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. 

Apabila melanggar Undang-undang Psikotropika, S terancam 5 tahun penjara. 

Sementara, apabila melanggar Undang-undang Kesehatan, S terancam 12 tahun penjara. (*) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved