Sritex Dinyatakan Pailit
Pemkab Sukoharjo Sebut Manajemen PT Sritex Masih Kasasi Soal Putusan Pailit, Pabrik Masih Produksi
Pemkab Sukoharjo bakal melakukan klarifikasi pada manajemen PT Sritex. Mereka menyebut sampai saat ini masih dilakukan kasasi.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menyebut pihak PT Sritex masih melakukan kasasi.
Ini soal putusan dari Pengadilan Negeri Niaga semarang telah memutuskan PT Sri Rejeki pailit.
Ini dikatakan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo, Sumarno.
"Kan ini keputusan belum inkrah, dari pihak Sritex kan masih melakukan kasasi," kata Sumarno.
Lebih lanjut, Sumarno bakal meminta klarifikasi ke pihak terkait.
"Pertama berkaitan dengan isu PT Sritex, yang kedua langkah-langkah yang diambil dari PT Sritex itu apa," tandasnya.
Sampai saat ini, produksi di PT Sritex, kata Sumarno masih berlangsung.
Baca juga: PT Sritex Resmi Ditetapkan Pailit, Dispenaker Sukoharjo Jateng Bakal Minta Klarifikasi ke Manajemen
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Niaga semarang telah memutuskan PT Sri Rejeki pailit terhitung dari tanggal 21 Oktober 2024.
Sesuai dengan sidang perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Pailit merupakan keadaan atau kondisi seseorang atau badan hukum yang tidak mampu lagi membayar kewajibannya (dalam hal utang-utangnya) kepada si piutang.
Sumarno mengatakan, pihaknya akan melakukan Pemanggilan manajemen dari pihak PT Sritex besok pagi.
"Pemanggilan tersebut guna memberikan klarifikasi dan informasi selengkapnya. Kita, belum mendapatkan informasi secara resmi baru dari berita soal informasi pailit tersebut," ujar Sumarno, (23/10/2024).
Sumarno mengaku belum menerima surat tembusan terkait dengan pailit baik dari PT Sritex maupun pengadilannya.
Menurut Sumarno, PT sritex itu menampung ribuan tenaga kerja Karyawan.
Meski telah dinyatakan pailit, produksi pabrik PT Sritex masih berlangsung. (*)
Momen Wamenaker ke Sukoharjo Sebut PHK Tabu di Sritex, Kini Kena OTT KPK |
![]() |
---|
Alasan Lukminto Bersaudara Gugat Kurator Sritex, Minta 152 Aset Pribadi Dihapus dari Daftar Pailit |
![]() |
---|
KSPI Soroti Eks Buruh Sritex Hingga Kini Belum Terima Pesangon dan THR: Kurator Jangan Main-Main |
![]() |
---|
Cara-cara Ini Akan Ditempuh Kuasa Hukum Demi Cairkan Pesangon 8.475 Eks Karyawan Sritex Sukoharjo |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Eks Karyawan Sritex Sukoharjo Pertanyakan Ke Mana Aliran Dana dari Penyewaan Aset |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.