Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sritex Dinyatakan Pailit

PT Sritex Resmi Ditetapkan Pailit, Dispenaker Sukoharjo Jateng Bakal Minta Klarifikasi ke Manajemen

Langkah ini diambil untuk memperoleh penjelasan resmi dari manajemen Sritex mengenai kondisi perusahaan dan dampak yang akan ditimbulkan

|
TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah  

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispenaker) Kabupaten Sukoharjo akan memanggil perwakilan manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) untuk memberikan klarifikasi terkait keputusan Pengadilan Niaga Kota Semarang yang menyatakan perusahaan tersebut pailit

Langkah ini diambil untuk memperoleh penjelasan resmi dari pihak manajemen Sritex mengenai kondisi perusahaan serta dampak yang akan ditimbulkan terhadap tenaga kerja.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Niaga semarang telah memutuskan PT Sri Rejeki pailit (Bangkrut) terhitung dari tanggal 21 Oktober 2024. 

Sesuai dengan sidang perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. 

Pailit merupakan keadaan atau kondisi seseorang atau badan hukum yang tidak mampu lagi membayar kewajibannya (dalam hal utang-utangnya) kepada si piutang.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo, Sumarno mengatakan akan melakukan Pemanggilan manajemen dari pihak PT Sritex besok pagi.

"Pemanggilan tersebut guna memberikan klarifikasi dan informasi selengkapnya. Kita, belum mendapatkan informasi secara resmi baru dari berita soal informasi pailit tersebut," ujar Sumarno, (23/10/2024).

Sumarno mengaku belum menerima surat tembusan terkait dengan pailit baik dari PT Sritex maun pengadilannya.

Baca juga: Tak Hanya PT Sritex yang Dinyatakan Pailit, 3 Anak Perusahaannya Juga Ikut Terdampak, Mana Saja?

Baca juga: PT Sritex Dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang, Ini Penggugatnya

Menurut Sumarno, PT sritex itu menampung ribuan tenaga kerja Karyawan.

Meski telah dinyatakan pailit, produksi pabrik PT Sritex masih berlangsung.

"Kan ini keputusan belum ingkar, dari pihak Sritex kan masih melakukan kasasi," katanya.

Lebih lanjut, Sumarno bakal meminta klarifikasi soal siapa saja yang akan di klarifikasi.

"Pertama berkaitan dengan isu PT Sritex, yang kedua langkah-langkah yang diambil dari PT sritex itu apa," tandasnya.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved