Sritex Dinyatakan Pailit
PT Sritex Resmi Ditetapkan Pailit, Dispenaker Sukoharjo Jateng Bakal Minta Klarifikasi ke Manajemen
Langkah ini diambil untuk memperoleh penjelasan resmi dari manajemen Sritex mengenai kondisi perusahaan dan dampak yang akan ditimbulkan
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispenaker) Kabupaten Sukoharjo akan memanggil perwakilan manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) untuk memberikan klarifikasi terkait keputusan Pengadilan Niaga Kota Semarang yang menyatakan perusahaan tersebut pailit.
Langkah ini diambil untuk memperoleh penjelasan resmi dari pihak manajemen Sritex mengenai kondisi perusahaan serta dampak yang akan ditimbulkan terhadap tenaga kerja.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Niaga semarang telah memutuskan PT Sri Rejeki pailit (Bangkrut) terhitung dari tanggal 21 Oktober 2024.
Sesuai dengan sidang perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Pailit merupakan keadaan atau kondisi seseorang atau badan hukum yang tidak mampu lagi membayar kewajibannya (dalam hal utang-utangnya) kepada si piutang.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo, Sumarno mengatakan akan melakukan Pemanggilan manajemen dari pihak PT Sritex besok pagi.
"Pemanggilan tersebut guna memberikan klarifikasi dan informasi selengkapnya. Kita, belum mendapatkan informasi secara resmi baru dari berita soal informasi pailit tersebut," ujar Sumarno, (23/10/2024).
Sumarno mengaku belum menerima surat tembusan terkait dengan pailit baik dari PT Sritex maun pengadilannya.
Baca juga: Tak Hanya PT Sritex yang Dinyatakan Pailit, 3 Anak Perusahaannya Juga Ikut Terdampak, Mana Saja?
Baca juga: PT Sritex Dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang, Ini Penggugatnya
Menurut Sumarno, PT sritex itu menampung ribuan tenaga kerja Karyawan.
Meski telah dinyatakan pailit, produksi pabrik PT Sritex masih berlangsung.
"Kan ini keputusan belum ingkar, dari pihak Sritex kan masih melakukan kasasi," katanya.
Lebih lanjut, Sumarno bakal meminta klarifikasi soal siapa saja yang akan di klarifikasi.
"Pertama berkaitan dengan isu PT Sritex, yang kedua langkah-langkah yang diambil dari PT sritex itu apa," tandasnya.
Momen Wamenaker ke Sukoharjo Sebut PHK Tabu di Sritex, Kini Kena OTT KPK |
![]() |
---|
Alasan Lukminto Bersaudara Gugat Kurator Sritex, Minta 152 Aset Pribadi Dihapus dari Daftar Pailit |
![]() |
---|
KSPI Soroti Eks Buruh Sritex Hingga Kini Belum Terima Pesangon dan THR: Kurator Jangan Main-Main |
![]() |
---|
Cara-cara Ini Akan Ditempuh Kuasa Hukum Demi Cairkan Pesangon 8.475 Eks Karyawan Sritex Sukoharjo |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Eks Karyawan Sritex Sukoharjo Pertanyakan Ke Mana Aliran Dana dari Penyewaan Aset |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.