Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Karanganyar 2024

Diduga Kampanyekan Salah Satu Paslon Pilkada Karanganyar, Kadus Selokaton Dilaporkan ke Panwaslu

Perangkat desa itu diduga mendukung salah satu paslon Pilkada Karanganyar 2024 dan beredar di media sosial, Sabtu (19/10/2024) malam.

TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 di Indonesia. 

Laporan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Salah satu perangkat desa di Kecamatan Gondangrejo, dilaporkan ke Panwaslu Gondangrejo, karena adanya dugaan ketidaknetralannya dalam Pilkada Karanganyar 2024.

Perangkat desa itu diduga mendukung salah satu paslon Pilkada Karanganyar 2024 dan beredar di media sosial, Sabtu (19/10/2024) malam.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Karanganyar Ikhsan Nur Isfiyanto mengatakan, kejadian tersebut berawal dari Panwas Desa Selokaton menerima laporan dari masyarakat pukul 22.00 WIB.

Laporan itu terkait beredarnya status WA yang berisi Kadus di Desa Selokaton, mengajak untuk memilih salah satu Paslon Pilkada 2024.

"Peristiwa waktu malam Minggu kemarin ada warga melihat status Whatsapp Kadus mendukung salah satu Paslon dan temuan itu kemudian dilaporkan ke Panwas Desa setempat," kata Ikshan, Jum'at (25/10/2024).

Ikshan mengatakan atas laporan yang diterima komisioner Panwas Desa Selokaton, kemudian disampaikan ke Panwascam Gondangrejo pukul 22.30 WIB.

Pada saat itu, status dari salah satu Kadus di Desa Selokaton ini viral di sekitar masyarakat desa Selokaton.

"Pengawas Desa melaporkan itu ke panwascam pukul 22.30 WIB dan ternyata status itu sudah viral sampai Minggu pagi menjadi pembicaraan di desa Selokaton, dan panwascam menyampaikan ke kami Minggu pagi, serta kami meminta itu diproses," kata dia.

Baca juga: Bila Tak Hati-hati Penentuan UMK Karanganyar 2025 Bisa Berimbas PHK Besar-besaran

Panwascam Gondangrejo setelahnya melakukan pemanggilan sejumlah orang untuk mencari keterangan. Mulai dari terlapor hingga ibu-ibu PKK yang masuk dalam deklarasi tersebut dan tokoh-tokoh di Desa Selokaton.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, hasilnya bahwa itu bukan pelanggaran Pilkada, Pidana, administrasi, kode etik, hasil kajiannya melanggar perundang-undangannya lainnya yaitu UU Desa tentang perangkat desa," kata dia.

Hasil pemeriksaan tersebut kemudian diteruskan ke Bupati Karanganyar lewat Dispermades Karanganyar.

Dia mengatakan, terusan surat tersebut disampaikan Bupati Karanganyar sebagai pertimbangan pemerintah Kabupaten Karanganyar untuk melakukan tindakan apa   yang akan didapat Kadus tersebut.

"Hari kemarin laporan dari Panwaslu Gondangrejo diteruskan Bupati Karanganyar ke Dispermades, dan meneruskan pelanggaran lainnya ke pihak yang berwenang," kata dia.

Ia mengatakan, fenomena kepala desa hingga perangkat desa yang menunjukkan keberpihakan ke salah satu Paslon di Pilkada 2024 mulai bermunculan.

Ia mengimbau kepada mereka untuk tetap bersikap netral di Pilkada 2024 ini.

"Kami harap mereka dapat bersikap netral karena mereka berada di tingkat paling bawah pemerintahan yang dekat langsung ke masyarakat, mengingat memiliki masyarakat yang majemuk atas pilihan di Pilkada ini," ucap dia.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved