Pilkada Karanganyar 2024
Diduga Kampanyekan Salah Satu Paslon Pilkada Karanganyar, Kadus Selokaton Dilaporkan ke Panwaslu
Perangkat desa itu diduga mendukung salah satu paslon Pilkada Karanganyar 2024 dan beredar di media sosial, Sabtu (19/10/2024) malam.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Salah satu perangkat desa di Kecamatan Gondangrejo, dilaporkan ke Panwaslu Gondangrejo, karena adanya dugaan ketidaknetralannya dalam Pilkada Karanganyar 2024.
Perangkat desa itu diduga mendukung salah satu paslon Pilkada Karanganyar 2024 dan beredar di media sosial, Sabtu (19/10/2024) malam.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Karanganyar Ikhsan Nur Isfiyanto mengatakan, kejadian tersebut berawal dari Panwas Desa Selokaton menerima laporan dari masyarakat pukul 22.00 WIB.
Laporan itu terkait beredarnya status WA yang berisi Kadus di Desa Selokaton, mengajak untuk memilih salah satu Paslon Pilkada 2024.
"Peristiwa waktu malam Minggu kemarin ada warga melihat status Whatsapp Kadus mendukung salah satu Paslon dan temuan itu kemudian dilaporkan ke Panwas Desa setempat," kata Ikshan, Jum'at (25/10/2024).
Ikshan mengatakan atas laporan yang diterima komisioner Panwas Desa Selokaton, kemudian disampaikan ke Panwascam Gondangrejo pukul 22.30 WIB.
Pada saat itu, status dari salah satu Kadus di Desa Selokaton ini viral di sekitar masyarakat desa Selokaton.
"Pengawas Desa melaporkan itu ke panwascam pukul 22.30 WIB dan ternyata status itu sudah viral sampai Minggu pagi menjadi pembicaraan di desa Selokaton, dan panwascam menyampaikan ke kami Minggu pagi, serta kami meminta itu diproses," kata dia.
Baca juga: Bila Tak Hati-hati Penentuan UMK Karanganyar 2025 Bisa Berimbas PHK Besar-besaran
Panwascam Gondangrejo setelahnya melakukan pemanggilan sejumlah orang untuk mencari keterangan. Mulai dari terlapor hingga ibu-ibu PKK yang masuk dalam deklarasi tersebut dan tokoh-tokoh di Desa Selokaton.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, hasilnya bahwa itu bukan pelanggaran Pilkada, Pidana, administrasi, kode etik, hasil kajiannya melanggar perundang-undangannya lainnya yaitu UU Desa tentang perangkat desa," kata dia.
Hasil pemeriksaan tersebut kemudian diteruskan ke Bupati Karanganyar lewat Dispermades Karanganyar.
Dia mengatakan, terusan surat tersebut disampaikan Bupati Karanganyar sebagai pertimbangan pemerintah Kabupaten Karanganyar untuk melakukan tindakan apa yang akan didapat Kadus tersebut.
"Hari kemarin laporan dari Panwaslu Gondangrejo diteruskan Bupati Karanganyar ke Dispermades, dan meneruskan pelanggaran lainnya ke pihak yang berwenang," kata dia.
Ia mengatakan, fenomena kepala desa hingga perangkat desa yang menunjukkan keberpihakan ke salah satu Paslon di Pilkada 2024 mulai bermunculan.
Ia mengimbau kepada mereka untuk tetap bersikap netral di Pilkada 2024 ini.
"Kami harap mereka dapat bersikap netral karena mereka berada di tingkat paling bawah pemerintahan yang dekat langsung ke masyarakat, mengingat memiliki masyarakat yang majemuk atas pilihan di Pilkada ini," ucap dia.
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Mundur, Wabup Karanganyar Terpilih Adhe Eliana : Tak Masalah |
![]() |
---|
Rober-Adhe Bakal Dilantik Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar, Berikut Besaran Gajinya |
![]() |
---|
Langkah Rober Setelah Dilantik Jadi Bupati Karanganyar Nanti, Samakan Persepsi dengan ASN |
![]() |
---|
Sidang Paripurna Hasil Pilkada Karanganyar 2024, Rober-Adhe Kenang Pernah Satu Meja di DPRD |
![]() |
---|
Tak Ada Gugatan di MK, KPU Karanganyar Segera Tetapkan Rober-Adhe Sebagai Bupati dan Wakil Bupati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.