Sritex Dinyatakan Pailit
Pasca Ditetapkan Pailit di Pengadilan, PT Sritex Sukoharjo Jateng Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung
PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah Pengadilan Niaga Kota Semarang menyatakan perusahaan tersebut pailit
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah Pengadilan Niaga Kota Semarang menyatakan perusahaan tersebut pailit.
Langkah ini diambil Sritex sebagai upaya untuk mencari keadilan.
Hal itu disampaikan oleh General Manajer (GM) HRD Sritex Grup, Hario Ngadiyono saat memberikan klarifikasi dengan Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Distenaker) Sukoharjo.
"Proses hukumnya sudah ada yang menangani, kami mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," kata Hario, Jumat (25/10/2024).
Menurutnya itu adalah mekanisme hukum yang ada di Indonesia, sehingga dari pihak PT Sritex mengikuti alur hukum yang ada di Indonesia.
"Jadi masih berproses, pabrik masih berjalan normal dan karyawan masih bekerja," ujarnya.
Baca juga: Dinyatakan Pailit, PT Sritex di Sukoharjo Klaim Pabrik Masih Produksi, Minta Karyawan Tetap Kerja
Meski sempat ada keresahan karyawan di dalam PT Sritex, Hario mengaku telah mengumpulkan seluruh karyan untuk diberitahukan agar tetap melakukan aktivitas bekerja secara normal.
"Proses hukum biar jalan, bekerja seperti biasa tetap kerja normal saja," terangnya.
Disinggung soal mediasi terkait gugatan tersebut, Hario mengaku tidak mengikuti secara detail dalam kasus ini.
"Saya tidak mengikuti (Kasus ini), karena kerjaan saya mobile di semua perusahaan. Mungkin sudah ada langkah-langkah yang sudah dilakukan, namun kok ada gugatan itu. Iya kami ikuti," paparnya.
Hario menambahkan, akan tetap menghargai keputusan-keputusan yang ada sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Momen Wamenaker ke Sukoharjo Sebut PHK Tabu di Sritex, Kini Kena OTT KPK |
![]() |
---|
Alasan Lukminto Bersaudara Gugat Kurator Sritex, Minta 152 Aset Pribadi Dihapus dari Daftar Pailit |
![]() |
---|
KSPI Soroti Eks Buruh Sritex Hingga Kini Belum Terima Pesangon dan THR: Kurator Jangan Main-Main |
![]() |
---|
Cara-cara Ini Akan Ditempuh Kuasa Hukum Demi Cairkan Pesangon 8.475 Eks Karyawan Sritex Sukoharjo |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Eks Karyawan Sritex Sukoharjo Pertanyakan Ke Mana Aliran Dana dari Penyewaan Aset |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.