Sritex Dinyatakan Pailit
Dinyatakan Pailit, PT Sritex di Sukoharjo Klaim Pabrik Masih Produksi, Minta Karyawan Tetap Kerja
Meski dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang, perusahaan PT Sritex disebut masih berjalan secara normal.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) akhirnya angkat bicara terkait putusan Pengadilan Niaga Kota Semarang yang menyatakan perusahaan tersebut pailit.
Dalam klarifikasinya dengan Dinas Perindustrian dan ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sukoharjo, perwakilan manajemen PT Sritex memberikan penjelasan terkait situasi yang dihadapi
Klarifikasi itu digelar di Menara Wijaya Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Klarifikasi itu, General Manajer (GM) HRD Sritex Grup, Hario Ngadiyono menyebut putusan Pengadilan Niaga Kota Semarang terkait PT Sritex pailit adalah benar adanya.
"Memang benar, bahwa atas adanya putusan Pengadilan Niaga Semarang pada tanggal 20 Oktober 2024 yang lalu," kata Hario saat memberikan klarifikasi, Jumat (25/10/2024).
Dalam putusan tersebut, Hario juga menjelaskan ada 4 perusahaan selain PT Sritex yang tergabung dalam SRIL diantaranya PT Sritex yang ada di Sukoharjo, PT Primayudha Mandirijaya di Boyolali, serta PT Sinar Pantja Djaja semarang dan PT Bitratex Industries di Semarang.
"Memang dalam putusan di persidangan tersebut 4 perusahaan SRIL dinyatakan pailit," ujarnya.
Baca juga: Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Pernah Masuk Daftar Orang Terkaya di Indonesia, Segini Hartanya
Baca juga: KESAKSIAN Warga Sekitar Pabrik PT Sritex Sukoharjo, Warung Makan Sepi Dampak Pengurangan Karyawan
Meski dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang, Hario mengaku perusahaan PT Sritex masih berjalan secara normal.
"Hingga sampai sekarang ini pun masih berjalan normal, pabrik juga masih produksi," terangnya.
Lebih lanjut, Hario juga mengaku adanya keresahan karyawan PT Sritex adanya berita tersebut.
"Kami memberitahukan kepada seluruh karyawan yang terdampak, dari empat perusahaan tadi, karena masih berstatus bekerja, kami meminta karyawan tetap bekerja," katanya.
"Kondisinya normal seperti biasa pelaksanaan kerja, mesin produksi juga masih berjalan dalam 3 shift kerja, sehingga karyawan tidak perlu memikirkan kondisi perusahaan yang diberitakan," imbuh Hario.
Ia juga menjelaskan, manajemen PT Sritex telah menangani kasus pailit ini, sehingga karyawan diminta untuk mempertahankan pekerjaannya.
"Harapannya seluruh karyawan setia mempertahankan sawah ladangnya di PT Sritex ini," tandasnya.
Momen Wamenaker ke Sukoharjo Sebut PHK Tabu di Sritex, Kini Kena OTT KPK |
![]() |
---|
Alasan Lukminto Bersaudara Gugat Kurator Sritex, Minta 152 Aset Pribadi Dihapus dari Daftar Pailit |
![]() |
---|
KSPI Soroti Eks Buruh Sritex Hingga Kini Belum Terima Pesangon dan THR: Kurator Jangan Main-Main |
![]() |
---|
Cara-cara Ini Akan Ditempuh Kuasa Hukum Demi Cairkan Pesangon 8.475 Eks Karyawan Sritex Sukoharjo |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Eks Karyawan Sritex Sukoharjo Pertanyakan Ke Mana Aliran Dana dari Penyewaan Aset |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.