Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sritex Dinyatakan Pailit

Prabowo Turun Tangan Selamatkan Sritex, Tugaskan 4 Menteri Selamatkan Nasib Puluhan Ribu Karyawan

Pemerintah ikut turun tangan terkait dengan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang baru-baru ini dinyatakan pailit.

Tribun Solo / Istimewa
Pemerintah ikut turun tangan terkait dengan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang baru-baru ini dinyatakan pailit. 

TRIBUNSOLO.COM - Pemerintah ikut turun tangan terkait dengan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang baru-baru ini dinyatakan pailit.

Diberitakan sebelumnya, Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

Baca juga: Nasib Puluhan Ribu Karyawan Imbas PT Sritex Dinyatakan Pailit, Padahal 80 Persen Karyawan Tetap

Hal Sritex pailit tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Adapun pemohon dari perkara ini adalah PT Indo Bharta Rayon.

Sementara, perkara tersebut mengadili para termohon yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Terkait kondisi ini, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian BUMN dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) segera mengkaji sejumlah opsi untuk menyelamatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang baru-baru ini dinyatakan pailit.

Hal itu disampaikan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (25/10/2024).

"Pemerintah akan segera mengambil langkah untuk menyelamatkan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex), setelah perusahaan tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang," ujar Agus.

“Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, Menteri BUMN, dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex," jelasnya.

Karyawan Sritex saat bekerja
Karyawan Sritex saat bekerja (sritex.co.id)

Baca juga: Sritex Diminta Kemnaker Menunda PHK Karyawan dan Tetap Bayar Hak Pekerja Terutama Gaji

Agus juga menjelaskan bahwa prioritas pemerintah saat ini adalah menyelamatkan karyawan Sritex dari pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK. Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan,” jelasnya.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved