Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Karanganyar 2024

Ambil APK Paslon Pilkada Karanganyar demi Tutup Atap Rumah, Pria Ini Harus Berurusan dengan Hukum

Warga berinisial S ini diduga melakukan pengerusakan alat peraga kampanye (APK) dari salah satu paslon Pilkada Karanganyar 2024.

Istimewa
Bawaslu Karanganyar melakukan klarifikasi para pihak di Kantor Bawaslu Karanganyar, Minggu (27/10/2024) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Warga Desa Papahan, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karanganyar.

Warga berinisial S ini diduga melakukan pengerusakan alat peraga kampanye (APK) dari salah satu paslon Pilkada Karanganyar 2024.

Saat ini kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilihan itu dilimpahkan ke Polres Karanganyar, Selasa (29/10/2024).

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah Bawaslu melakukan klarifikasi pada para pihak, serta  pembahasan dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). 

Ketua Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan warga yang diterima pihaknya pada Kamis sore (24/10/2024). 

"Pelapor, Agung Setiyotomo menyebut, adanya perusakan APK milik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rober-Ade oleh terlapor berinisial S, " kata Nuning, Selasa (29/10/2024).

Nuning menjelaskan, peristiwa terjadi di Dusun Gung Watu, Desa Kalijirak, Kecamatan Tasikmadu, pada Sabtu (19/10/2024), pukul 23.52 WIB. 

Salah satu warga yang memergoki kejadian tersebut segera menghentikan pelaku, dan memanggil warga lainnya. 

Baca juga: Sosok Panji, Warga Karanganyar yang Dapat Ganti Rugi Proyek Waduk Jlantah, Kaya Mendadak 

Pelaku kemudian dibawa ke Posko Rober-Adhe agar tidak terjadi amuk massa. 

"Dari laporan tersebut, kami telah menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi pada pelapor, terlapor dan saksi-saksi," kata dia.

Ia mengatakan, pada proses klarifikasi, terlapor mengakui telah dengan sengaja  melepas APK tersebut. 

Ia mengatakan alasan S melakukan hal tersebut itu akan dibawa pulang untuk menutup jendela dan atap rumahnya yang bocor saat hujan tiba. 

Berdasarkan pleno di tingkat Pimpinan Bawaslu, hasil klarifikasi tersebut dilakukan pembahasan di Sentra Gakkumdu. 

"Dari hasil pembahasan disepakati kasus ini ke Polres Karanganyar untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan," ujar dia.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved