Pilkada Karanganyar 2024
Ambil APK Paslon Pilkada Karanganyar demi Tutup Atap Rumah, Pria Ini Harus Berurusan dengan Hukum
Warga berinisial S ini diduga melakukan pengerusakan alat peraga kampanye (APK) dari salah satu paslon Pilkada Karanganyar 2024.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Istimewa
Bawaslu Karanganyar melakukan klarifikasi para pihak di Kantor Bawaslu Karanganyar, Minggu (27/10/2024)
Ia menjelaskan, terlapor diduga melanggar ketentuan Pasal 187 ayat (3) Jo. Pasal 69 huruf g Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Ancaman pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp 100 ribu atau paling banyak Rp 1 juta.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pilkada Karanganyar 2024
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Mundur, Wabup Karanganyar Terpilih Adhe Eliana : Tak Masalah |
![]() |
---|
Rober-Adhe Bakal Dilantik Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar, Berikut Besaran Gajinya |
![]() |
---|
Langkah Rober Setelah Dilantik Jadi Bupati Karanganyar Nanti, Samakan Persepsi dengan ASN |
![]() |
---|
Sidang Paripurna Hasil Pilkada Karanganyar 2024, Rober-Adhe Kenang Pernah Satu Meja di DPRD |
![]() |
---|
Tak Ada Gugatan di MK, KPU Karanganyar Segera Tetapkan Rober-Adhe Sebagai Bupati dan Wakil Bupati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.