Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Karanganyar 2024

Ambil APK Paslon Pilkada Karanganyar demi Tutup Atap Rumah, Pria Ini Harus Berurusan dengan Hukum

Warga berinisial S ini diduga melakukan pengerusakan alat peraga kampanye (APK) dari salah satu paslon Pilkada Karanganyar 2024.

Istimewa
Bawaslu Karanganyar melakukan klarifikasi para pihak di Kantor Bawaslu Karanganyar, Minggu (27/10/2024) 

Ia menjelaskan, terlapor diduga melanggar ketentuan Pasal 187 ayat (3) Jo. Pasal 69 huruf g  Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. 

Ancaman pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp 100 ribu atau paling banyak Rp 1 juta.

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved