Berita Boyolali

Jagal Bos Tembaga Tumang Boyolali Dituntut Mati, Jaksa: Pembunuhan Sangat Sadis

Kasus pembunuhan Bayu Handono sudah masuk persidangan. Terdakwa dituntut penjara seumur hidup oleh JPU.

Tayang:
Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com / Tri Widodo
Irwan memeragakan lagi pembunuhan bos tembaga Tumang dalam rekonstruksi, Rabu (16/6/2024) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Masih ingat dengan kasus pembunuhan Bayu Handono. 

Bos kerajinan tembaga Tumang, Kecamatan Cepogo yang tewas ditangan teman kencanya, Irwan alias Ibra (27).

Pembunuhan yang terjadi pada akhir Mei lalu di rumah korban di Kampung Kebonso, RT 2, RW 05, Kelurahan Pulisen, Kecamatan Boyolali

Sidang kasus tersebut telah masuk ke agenda tuntutan. 

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Jaksa penuntut Umum (JPU) menuntut Irwan dihukum mati, Selasa (29/10/2024). 

JPU meminta majelis hakim yang dipimpin Lis Susilowati serta hakim anggota Andika Bimantoro dan Mahendra Adhi Purwanta menjatuhi hukuman mati terdakwa Irwan. 

"Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan, dimana tuntutan yang dibacakan adalah terdakwa dianggap telah terbukti melanggar pasal 340 (KUHP), sehingga dalam tuntutan JPU menuntut untuk menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa,"  kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Boyolali, Selasa (29/12/2024). 

Karena memang, perbuatan terdakwa sangat sadis. 

"Kemudian hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa ini melakukan pembunuhan sangat sadis. Sehingga penuntut umum beranggapan untuk menjatuhkan tuntutan hukuman mati," sambung Yogi. 

Selama persidangan, menurutnya tak ada hal-hal yang meringankan terdakwa. 

"Terkait dengan pertimbangan kenapa adanya tuntutan ini (terdakwa) dihukum dituntut hukuman mati, karena tentunya memang dalam persidangan tidak ditemukan hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa," imbuh dia. 

Setelah pembacaan tuntutan, Ketua majelis hakim kemudian menunda persidangan. Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada Selasa (5 November 2024) pekan depan, dengan agenda pembelaan dari terdakwa. 

Diberitakan sebelumnya,  Bos kerajinan tembaga Tumang Boyolali itu tewas ditangan pria teman kencannya sendiri pada akhir Mei lalu.

Pemicunya, karena masalah tarif open BO.

Baca juga: Sidang Kasus Jagal Bos Kerajinan Tembaga Tumang Boyolali Jateng: Pelaku Didakwa Pembunuhan Berencana

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved