Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus UD Pramono Boyolali

3 Fakta UD Pramono Boyolali yang Nyaris Tutup, Tetap Beroperasi, Jual Sapi Setelah Rekening Diblokir

UD. Pramono besok akan beroperasi setelah sebelumnya nyaris tutup karena diblokir rekeningnya buntut pajak Rp 670 juta

|
Penulis: Tribun Network | Editor: Putradi Pamungkas

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM,BOYOLALI - Ribuan peternak sapi perah UD Pramono akhirnya bisa bernafas lega. 

Pasalnya, usaha mereka akan tetap beroperasi setelah sebelumnya nyaris tutup.

Mereka siap kembali melanjutkan pekerjaan melayani peternak mitranya dengan mengambil susu dan menyediakan pakan ternak kepada 1300 peternak sapi mitranya. 

Apa saja fakta dari masalah tersebut? Simak rangkumannya berikut ini.

Diselamatkan Disnakkan Boyolali

Sebelumnya, UD Pramono yang diblokir rekeningnya karena terlilit pajak Rp 670 juta, semula akan berhenti beroperasi Jumat (1/11/2024). 

Namun, Pramono (67) menghargai upaya pemerintah kabupaten (Pemkab) Boyolali melalui Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Boyolali. 

"Dinas peternakan memperjuangkan agar saya tetap jalan. Tetap buka, sementara. Nanti hasilnya (Perjuangannya) gimana, nunggu perkembangan," kata Pramono, Kamis (31/10/2024). 

Perwakilan peternak sapi perah lereng Merapi, geruduk kantor Pelayanan Pajak Pratama Boyolali, Senin (28/10/2024)
Perwakilan peternak sapi perah lereng Merapi, geruduk kantor Pelayanan Pajak Pratama Boyolali, Senin (28/10/2024) (TRIBUNSOLO.COM/TRI WIDODO)

Masalah pajak ini membuatnya benar-benar capek. 

Pram yang merupakan petani dan peternak tradisional tak memiliki kemampuan dan keahlian masalah akuntansi perpajakan. 

Keinginannya untuk menutup usahanya pun bukan gertakan sambal. 

Pram yang hanya butuh makan dan tak silau dengan gemerlapnya dunia kemewahan pun ingin kembali ke dunia pertanian saja. 

Namun, dia tetap menghargai permintaan pemerintah agar keberlangsungan 1300 peternak  dan puluhan karyawan tetap dipertahankan. 

"Sebenarnya berhenti. Tapi mau diperjuangkan demi keberlangsungan karyawan dan peternak," jelasnya. 

Petani Sempat Harus Rogoh Kocek Pribadi dan Jual Sapi

Saat ini, uang sebesar Rp 670 juta yang ada di rekening bank memang dibekukan. 

Uang itu milik peternak sapi yang menjadi mitranya. 

Sejak dibekukan itu, Pram harus merogoh kocek pribadi hingga jual beberapa ekor sapi miliknya untuk membayar susu dari peternak. 

"Saya sudah jual 5 atau berapa ekor sapi. Setelah diblokir. Laku berapa saya lupa. Yang penting jalan (Susu dari peternak tetap diambil untuk disetorkan lagi ke Industri Pengolahan Susu)," pungkasnya. 

Baca juga: Mengenal UD Pramono, Penampungan Susu Sapi di Boyolali Jateng yang Disebut Sering Bantu Peternak

Alasan Nyaris Ditutup

Sebelumnya seratusan peternak sapi di Boyolali dan Klaten menggeruduk kantor pajak yang ada di jalan Solo-Semarang. 

Kedatangan peternak ini untuk konfirmasi mengenai salah satu Usaha Dagang (UD) mitra yang terancam tutup. 

5 Peternak kemudian diterima kepala Kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama Boyolali, Irawan. 

Audiensi peternak dengan petugas pajak ini berjalan alot. 

Audiensi secara tertutup ini berlangsung selama 3 jam.

Perwakilan warga yang masuk ke kantor sekira pukul 10.30 WIB, baru keluar sekira pukul 13.30 WIB. 

Irawan pun menjelaskan kekhawatiran peternak ini karena kewajiban pajak UD Pramono yang belum terpenuhi. 

Karena aturan undang-undang, pihaknya tak bisa menyebutkan masalah yang dialami UD Pramono.

Irawan hanya menyampaikan secara umum. 

Dimana, setiap wajib pajak  punya kewajiban yang sama membayar pajak sesuai peraturan. 

Namun jika terdapat perbedaan data, wajib pajak dapat melakukan klarifikasi. 

JIka ada data yang tak sesuai wajib pajak harus membetulkan dan jika terjadi kurang bayar, wajib pajak juga harus membayar kekurangannya. 

Wajib pajak yang tak mengindahkan hal itu, pihaknya akan melakukan pemeriksaan. 

"Nah periksaan itu kan akan menghasilkan ketetapan pajak. Ketetapan pajak ini harus dilunasi," jelasnya. 

Seluruh data transaksi dibuka selama proses pemeriksaan ini. 

"Nah begitu surat paksa tidak juga diindahkan, ini tentunya semua wajib pajak pasti kita lakukan tindakan penagihan aktif, bisa penyiataan, bisa pemblokiran rekening, akhirnya nanti bisa penyanderaan menurut undang-undang pajak," katanya. 

Rekening wajib pajak termasuk UD Pramono bisa dibuka blokirnya jika sudah melunasi ketetapan pajak. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved