Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Jateng 2024

Akui Bagi Sembako Bergambar Cagub Jateng, Perangkat Desa di Klaten Sebut Lakukan Tugas Partai

Perangkat desa yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Klaten terkait dugaan pelanggaran pemilu, buka suara mengenai pelaporan tersebut.

Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Putradi Pamungkas
Istimewa
Tangkap layar video saat perangkat desa yang diduga membagi-bagi sembako bergambar cagub Jateng di Klaten. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Perangkat desa yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Klaten terkait dugaan pelanggaran pemilu, buka suara mengenai pelaporan tersebut.

Perangkat desa Kepala Dusun 3, Nur Yatin dilaporkan karena kegiatannya bagi-bagi sembako berstiker pasangan calon (paslon) gubernur Jawa Tengah nomer urut 1.

Pembagian tersebut, dilakukan di rumah sang perangkat pada Sabtu (2/11/2024).

Nur Yatin dilaporkan oleh seorang warga, yakni Bowo Hariyono ke Bawaslu Kabupaten Klaten pada Senin (4/11/2024).

Saat dikonfirmasi, Nur membenarkan adanya kegiatan bagi-bagi sembako itu.

"Ya betul (bagi-bagi sembako)," ujar Nur saat dihubungi, Senin (4/11/2024).

Baca juga: 2 Jam Geledah Rumah Indekos di Sukoharjo, Densus 88 Amankan 12 Barang, Ada Busur Panah Hingga Katana

Baca juga: Dugaan Pelanggaran Pemilu di Klaten, Ada Foto Perangkat Desa Bagi Sembako Bergambar Cagub Jateng

Kendati demikian, ia menegaskan pembagian itu tidak dalam kapasitasnya sebagai pemerintah desa maupun perangkat desa.

Melainkan sebagai petugas partai.

"Saya sendiri selaku Ketua Ranting PDIP di Mlese, saya menjalankan amanah sebagai ketua ranting," ucapnya.

"Dan berkordinasi dengan teman-teman, untuk menyampaikan yang menjadi amanah beliau (paslon) agar disampaikan kepada masyarakat," tambahnya.

Pihaknya juga tidak mengundang tokoh, maupun yang lain.

Nur mengatakan, bila ia telah dihubungi oleh Bawaslu Kabupaten Klaten mengenai pelaporan ini.

Dirinya pun juga menyanggupi, bilamana nantinya akan dipanggil untuk klarifikasi oleh pihak Bawaslu.

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved