Polemik Bisnis Miras di Solo
Bar di Lokananta Tak Kantongi Izin Penjualan, Satpol PP Solo Sita Puluhan Miras
Selain di Lokananta, Satpol PP Kota Solo juga melakukan operasi gabungan minuman beralkohol di tempat lain mulai 25-26 Oktober 2024
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Putradi Pamungkas
“Di Lokananta dari sisi perizinan sudah dapat izin. Di dalam izinnya seharusnya menyediakan tempat untuk dikonsumsi di tempat. Itu yang harus dipatuhi. Kalau tidak mematuhi itu harus kita lakukan penertiban. Pembinaan dulu. Kecuali yang penutupan yang tidak punya izin. Yang punya izin kita lakukan pembinaan,” jelasnya.
TribunSolo.com berusaha menghubungi pihak Lokananta. Namun hingga berita ini diturunkan sambungan belum direspon.
(*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Polemik Bisnis Miras di Solo
Bisnis Miras Sistem Delivery Order di Solo Terbongkar, Pelaku Penjual Berusia 24 Tahun |
![]() |
---|
Modus Pria Mangkubumen Solo Jual Miras Tanpa Izin, Lewat Medsos dan Gunakan Sistem Delivery Order |
![]() |
---|
Nekat Jualan Miras Tanpa Izin Pakai Sistem Delivery, Rumah Pria Asal Mangkubumen Solo Digerebek |
![]() |
---|
Tak Hanya Bar Ruang Bahagia di Lokananta Solo, Satpol PP Juga Sudah Razia Bar di Jalan Gatot Subroto |
![]() |
---|
Arti Miras Golongan B dan C yang Diamankan dari Bar Ruang Bahagia Lokananta Solo, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.