Polemik Bisnis Miras di Solo
Modus Pria Mangkubumen Solo Jual Miras Tanpa Izin, Lewat Medsos dan Gunakan Sistem Delivery Order
Diketahui di rumah yang digerebek kepolisian ternyata digunakan untuk menyimpan sejumlah minuman keras jenis Kawa-kawa yang biasanya dijual bebas.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sebuah rumah di jalan Budi Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo digerebek Tim Sparta dari Satuan Samapta Polresta Solo pada Minggu (1/12/2024) malam.
Diketahui di rumah tersebut ternyata digunakan untuk menyimpan sejumlah minuman keras jenis Kawa-kawa yang biasanya dijual bebas.
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi melalui Kasat Samapta Polresta Solo Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo menerangkan pihaknya telah menyelidiki adanya peredaran miras dengan sistem delivery order.
Dari penyelidikan petugas, diketahui delivery order miras tersebut berasal dari rumah milik FYH (24).
"Operasi ini dilaksanakan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait penjualan miras di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menemukan 14 botol miras jenis kawa - kawa yang disembunyikan di dalam rumah pelaku," terang Arfian, Senin (2/12/2024).
Baca juga: Bocoran UMK Solo 2025 Jika Naik 6,5 Persen Sesuai UMP, Cukup atau Kurang?
"Adapun identitas pelaku (pemilik rumah) inisial FYH (24) warga Mangkubumen kecamatan Banjarsari kota Surakarta," lanjutnya.
Menurut pengakuan pelaku, dirinya menjual miras tersebut melalui sosial media serta ada yang langsung datang kerumah dan ada juga yang delivery.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke mako Sat Samapta Polresta Surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur Tipiring," tegasnya.
Lebih lanjut, Arfian menerangkan pemberantasan peredaran miras tanpa izin ini dilakukan bertujuan untuk menjaga ketertiban pasca Pilkada 2024.
"Tindakan ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga ketertiban pasca Pilkada 2024, di mana potensi gangguan keamanan seperti peredaran miras harus ditekan," pungkasnya.
Bisnis Miras Sistem Delivery Order di Solo Terbongkar, Pelaku Penjual Berusia 24 Tahun |
![]() |
---|
Nekat Jualan Miras Tanpa Izin Pakai Sistem Delivery, Rumah Pria Asal Mangkubumen Solo Digerebek |
![]() |
---|
Tak Hanya Bar Ruang Bahagia di Lokananta Solo, Satpol PP Juga Sudah Razia Bar di Jalan Gatot Subroto |
![]() |
---|
Arti Miras Golongan B dan C yang Diamankan dari Bar Ruang Bahagia Lokananta Solo, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Tak Ada Izin, Satpol PP Amankan 80 Botol Miras Golongan B & C dari Bar Ruang Bahagia Lokananta Solo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.