Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polemik Bisnis Miras di Solo

Modus Pria Mangkubumen Solo Jual Miras Tanpa Izin, Lewat Medsos dan Gunakan Sistem Delivery Order

Diketahui di rumah yang digerebek kepolisian ternyata digunakan untuk menyimpan sejumlah minuman keras jenis Kawa-kawa yang biasanya dijual bebas.

Dok. Sat Samapta Polresta Solo
Sat Samapta Polresta Solo saat mengamankan miras di sebuah rumah warga 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sebuah rumah di jalan Budi Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo digerebek Tim Sparta dari Satuan Samapta Polresta Solo pada Minggu (1/12/2024) malam.

Diketahui di rumah tersebut ternyata digunakan untuk menyimpan sejumlah minuman keras jenis Kawa-kawa yang biasanya dijual bebas.

Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi melalui Kasat Samapta Polresta Solo Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo menerangkan pihaknya telah menyelidiki adanya peredaran miras dengan sistem delivery order.

Dari penyelidikan petugas, diketahui delivery order miras tersebut berasal dari rumah milik FYH (24).

"Operasi ini dilaksanakan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait penjualan miras di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menemukan 14 botol miras jenis kawa - kawa yang disembunyikan di dalam rumah pelaku," terang Arfian, Senin (2/12/2024).

Baca juga: Bocoran UMK Solo 2025 Jika Naik 6,5 Persen Sesuai UMP, Cukup atau Kurang?

"Adapun identitas pelaku (pemilik rumah) inisial FYH (24) warga Mangkubumen kecamatan Banjarsari kota Surakarta," lanjutnya.

Menurut pengakuan pelaku, dirinya menjual miras tersebut melalui sosial media serta ada yang langsung datang kerumah dan ada juga yang delivery.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke mako Sat Samapta Polresta Surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur Tipiring," tegasnya.

Lebih lanjut, Arfian menerangkan pemberantasan peredaran miras tanpa izin ini dilakukan bertujuan untuk menjaga ketertiban pasca Pilkada 2024.

"Tindakan ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga ketertiban pasca Pilkada 2024, di mana potensi gangguan keamanan seperti peredaran miras harus ditekan," pungkasnya.

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved