Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kades dan Perangkat Berkasus di Boyolali

Kades dan Perangkat Desa di Boyolali Tersandung Kasus, Ada yang Divonis 10 Bulan Penjara karena Judi

Kades dan perangkat desa di Boyolali ada yang tersandung kasus hukum. Salah satunya ada soal judi.

|
Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Boyolali kini mendapat sorotan, apalagi setelah mencuat beberapa kasus yang melibatkan kades dan perangkat desa. 

Ada beberapa rentetan kasus dari perjudian hingga korupsi. 

Kasus terbaru yakni soal Kades yang menyimpan miras. 

Miras itu disimpan di rumah Kepala Desa (Kades) Jurug, Kecamatan Mojosongo bernama Edi Nugroho. 

Polisi kemudian melakukan penggerebekan. 

Ditemukan180 liter ciu dan seratusan botol miras.

Ternyata tak hanya Edi Nugroho kades di Boyolali yang tersandung masalah hukum.

Sebelumnya, masalah hukum juga menimpa Maryoto Kades Tegalsari, Kecamatan Karanggede.

Dia pun divonis 10 bulan penjara karena terlibat masalah perjudian.

Tak hanya main judi saja, Maryoto juga yang memfasilitasi arena perjudian di belakang rumahnya.

Selanjutnya ada Kades Kaligentong, Kecamatan Gladagsari, Slamet Sunardi yang diadukan masyarakat ke inspektorat karena diduga melakukan penggelapan uang masyarakat.

Selain kades, masalah hukum juga memimpin perangkat desa.

Baca juga: Pasar Darurat Karanggede Boyolali Terletak 500 Meter dari Lokasi Kebakaran, Dianggarkan Rp4 Miliar

Seperti Dwi Purnomo, kepala dusun (Kadus) atau Bayan yang menggelapkan uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dipungut dari masyarakat.

Terdakwa kasus penggelapan pajak sebesar Rp108.392.107 itu telah divonis hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved