Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Karanganyar 2024

Duduk Perkara Saling Lapor Tukang Pijat dan Pendukung Rober-Adhe di Karanganyar, Gegara APK

Berawal dari pencopotan APK, tukang pijat dan pendukung paslon Rober-Adhe saling lapor.

TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Tim kuasa hukum dari Sutarman di Resto SFA Karanganyar, Kamis (7/11/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Pendukung  Paslon 02, Rober-Adhe dan tukang pijat di Karanganyar berakhir saling lapor ke kepolisian. 

Kasus ini berawal dari Tukang Pijat yang bernama Sutarman mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) bergambar Rober-Adhe. 

Tukang pijat bernama Sutarman tersebut lalu dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karanganyar.

Kasusnya kemudian diteruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). 

Sampai akhirnya kasus ini dilimpahkan ke Polres Karanganyar

Sutarman jadi tersangka kasus tersebut. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan warga yang diterima pihaknya pada Kamis sore (24/10/2024). 

"Pelapor, Agung Setiyotomo menyebut, adanya perusakan APK milik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rober-Ade oleh terlapor berinisial S, " kata Nuning, Selasa (29/10/2024).

Nuning menjelaskan, peristiwa terjadi di Dusun Gung Watu, Desa Kalijirak, Kecamatan Tasikmadu, pada Sabtu (19/10/2024) pukul 23.52 WIB. 

Baca juga: Nasib Tukang Pijat yang Ambil APK Cabup di Karanganyar untuk Tambal Rumah Bocor, Kini Jadi Tersangka

Tak berhenti sampai di situ, kasus ini kemudian berlanjut pelaporan balik pihak Sutarman. 

Sutarman melaporkan dugaan penganiayaan yang dia alami oleh pendukung Paslon 02, Rober-Adhe.

Ketua Tim Kuasa Hukum Sutarman, Maria Dhani Andayani meminta agar Polres Karanganyar bertindak proporsional, dengan segera memproses laporan dugaan penganiayaan atas nama kliennya. 

"Kami mendesak agar Polres Karanganyar segera menindaklanjuti laporan dari klien kami," kata Maria, Kamis (7/11/2024). 

Menurutnya, hasil visum atas dugaan penganiayaan terhadap kliennya sudah disertakan ketika melapor, sebagai barang bukti. 

Sebagai informasi, perkara tersebut telah dilaporkan pada 27 Oktober 2024. 

Namun hingga kini, Sutarman belum dimintai keterangan oleh penyidik Polres Karanganyar.

Sedangkan, perkara pencopotan APK yang dilakukan Sutarman sudah diproses Polres Karanganyar setelah dilimpahkan oleh Tim Gakkumdu Karanganyar

Bahkan, Sutarman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved