Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kenaikan UMK di Solo

Upah Minimum 2025 di Jateng Dipastikan Bakal Naik, Cek UMK Kota Solo dalam 10 Tahun Terakhir

Sedangkan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) 2025 akan diumumkan paling lambat pada 30 November 2024.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi UMK Solo. 

TRIBUNSOLO.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah dipastikan bakal naik.

Adapun besaran UMP 2025 ditetapkan paling lambat pada 21 November 2024.

Sedangkan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) 2025 akan diumumkan paling lambat pada 30 November 2024.

Baca juga: Ribuan Buruh Akan Turun Ke Jalan, Kecewa UMP Jateng Terendah Nasional

Kepastian kenaikan UMP 2025 diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

Kendati demikian, Yassierli enggan membeberkan berapa besaran kenaikan UMP 2025. Ia memastikan semua pihak yang terlibat terkait pengupahan buruh, telah diajak berdiskusi dan berkolaborasi untuk menemukan rumusan yang tepat.

"Iya dong (naik), masa enggak naik," kata Yassierli dikutip dari Kompastv.com.

Saat ditanya mengenai apakah aturan yang mengatur UMP 2025 akan dirilis pada 7 November 2024, ia mengatakan pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dan memastikan aturan yang nantinya dikeluarkan mampu menjawab kebutuhan baik buruh maupun dunia usaha.

Baca juga: Ribuan Buruh Akan Turun Ke Jalan, Kecewa UMP Jateng Terendah Nasional

"Kita mesti harus benar-benar firm bahwa peraturan menteri ini benar-benar bisa memberikan membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah dengan tetap memperhatikan dunia usaha," ujarnya.

Setiap tahunnya, Upah Minimum Kota/Kabupaten juga naik mengikuti UMP.

Untuk lebih jelasnya, berikut kenaikan UMK Solo dalam 10 tahun terakhir.

Sebagai gambaran kenaikan UMK 2025, berikut ini kenaikan UMK di Solo dalam 10 tahun terakhir:

  • 2014: Rp1.145.000
  • 2015: Rp1.222.400
  • 2016: Rp1.418.218
  • 2017: Rp1.532.500
  • 2018: Rp1.668.700
  • 2019: Rp1.802.700
  • 2020: Rp1.956.200
  • 2021: Rp2.013.810
  • 2022: Rp2.034.810
  • 2023: Rp2.174.169

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved