Proyek Jalan Desa Tegalgiri Boyolali
Respons Kades Diduga Jual Tanah Keprasan Jalan Desa Tegalgiri Boyolali : Ada Muatan Politik
Warga secara resmi melaporkan Kepala Desa (Kades) Tegalgiri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Senin (11/11/2024).
Penulis: Tri Widodo | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Penjualan tanah keprasan jalan di Desa Tegalgiri, Kecamatan Nogosari berbuntut panjang.
Warga secara resmi melaporkan Kepala Desa (Kades) Tegalgiri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Senin (11/11/2024).
Pengeprasan jalan agar lebih landai itu memang menuai pro kontra.
Di satu sisi warga memang sepakat dan merasa terbantu karena jalan lebih landai.
Namun yang disoal warga soal penjualan tanahnya yang melanggar undang-undang.
Jika ingin menjual tanah hasil galian, penambang harus mengantongi izin.
Kuasa hukum dari Kantor Hukum Solusi, Zainal Mustafa menduga ada kesepakatan terselubung antara pemerintah desa dengan kontraktor yang mengerjakan pembangunan jalan itu.
Hal itu terlihat dari besarnya anggaran untuk pengeprasan jalan tersebut.
Dia menyebut, pengeprasan jalan itu menelan anggaran Rp 90 juta.
Namun, Rencana Anggaran belanja (RAB)nya diduga dirubah-rubah sesuai kehendak kades.
Hal itu ditengarai hanya untuk proses administrasi Surat pertanggungjawaban (SPJ) pelaksanaan kegiatan saja.
"Dananya diduga dikorupsi, karena biaya kegiatan pengeprasan jalan sesungguhnya ditanggung sendiri pihak ketiga yang telah menjual tanah yang dikeruk," katanya.
Baca juga: Proyek Jalan Desa Tegalgiri Boyolali Disorot, Pemdes Diduga Jual Tanah Urug dari Jalan yang Dikepras
Dia pun menyebut, penjualan tanah keprasan itu hanya salah satu contoh ketidak beresan kades.
Karena memang menurutnya masih banyak kejanggalan lain dalam kegiatan lain di Desa Tegalgiri yang bersumber dari APBDes.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Lokasi-jalan-desa-Tegalgiri-2.jpg)