Sritex Dinyatakan Pailit
Ombudsman Sebut Putusan PT Sritex Sukoharjo Pailit Janggal, Minta MA Cabut Status Kepailitan
Ombudsman mengungkapkan adanya kejanggalan dalam putusan Pengadilan Niaga Kota Semarang yang menyatakan PT Sritex pailit
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Ombudsman Republik Indonesia mengungkapkan adanya kejanggalan dalam putusan Pengadilan Niaga Kota Semarang yang menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pailit pada 21 Oktober 2024.
Pernyataan itu diungkap saat Ombudsman RI melakukan pertemuan dengan PT Sritex di Sukoharjo.
Selama pertemuan itu, Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menggali informasi mendalam terkait pelayanan publik yang mungkin terdampak dari kondisi pailit yang dialami oleh PT Sritex.
Namun, Ombudsman RI menemukan banyak sekali persoalan publik yang berpotensi Maladministrasi jika persoalan Sritex tidak diselesaikan.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan telah mendengar kronologis dari PT Sritex.
"Pertemuan tadi, intinya begini ini kan persoalan sritex ini karena persoalan ada supplier yang punya hutang sekitar Rp 100 miliar, tapi Rp 100 miliar ini kan cuman 0,5 persen dibandingkan dengan total hutangnya Sritex," kata Yeka, Selasa (12/11/2024).
Baca juga: Ombudsman RI Temukan Sejumlah Masalah di PT Sritex Sukoharjo, Sebut Ada Potensi Maladministrasi
Dengan 0,5 persen tersebut, Yeka membayangkan bagaimana caranya Rp 100 miliar bisa membangkrutkan sebuah perusahaan yang memiliki kewajiban kredit tor 20 Triliun.
"Ini kan aneh. Hutang 0,5 persen harus di bangkrutkan, sedangkan perusahaan ini masih memiliki kewajiban kredit Tor 20 Triliun," paparnya.
Dengan ini, anggota Ombudsman itu mengatakan undang-undang ini perlu dipelajari.
Jangan sampai ini digunakan oleh oknum-oknum kurator maupun juga hakim yang sebetulnya niatnya untuk mencari keuntungan semata.
"Karena benefit yang mereka dapatkan dalam masalah kepailitan cukup besar. Misalnya mereka mendapat fee 10 persen, kalau ini nilainya Rp 20 Triliun, apabila 10 persen mendapat Rp 2 triliun," terangnya
Lebih lanjut, Yeka menjelaskan lebih detail, apabila 10 persen ini didapat oleh Kurator.
"Kurator bisa menjual kepailitan ini, katakanlah di angka Rp 20 triliun kalau 10 persen berarti Rp 2 Triliun, besar sekali. Dari kuratornya 4 misalnya hakimnya cuman 1," lanjutnya.
Sehingga, dalam pertemuan ini Ombudsman melihat ada undang-undang, persoalan undang-undang kepailitan.
"Ombudsman berharap MA (Mahkamah Agung) bisa profesional dalam mengatasi memutusakan persoalan kepailitan yang di sritex ini. Kalau di tanya solusi untuk menyelamatkan Sritex saat ini sebetulnya satu kebutuhannya MA mencabut kepailitan udah selesai," tandasnya.
(*)
Momen Wamenaker ke Sukoharjo Sebut PHK Tabu di Sritex, Kini Kena OTT KPK |
![]() |
---|
Alasan Lukminto Bersaudara Gugat Kurator Sritex, Minta 152 Aset Pribadi Dihapus dari Daftar Pailit |
![]() |
---|
KSPI Soroti Eks Buruh Sritex Hingga Kini Belum Terima Pesangon dan THR: Kurator Jangan Main-Main |
![]() |
---|
Cara-cara Ini Akan Ditempuh Kuasa Hukum Demi Cairkan Pesangon 8.475 Eks Karyawan Sritex Sukoharjo |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Eks Karyawan Sritex Sukoharjo Pertanyakan Ke Mana Aliran Dana dari Penyewaan Aset |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.