Sritex Dinyatakan Pailit
Ombudsman RI Temukan Sejumlah Masalah di PT Sritex Sukoharjo, Sebut Ada Potensi Maladministrasi
Ombudsman ingin memastikan hak-hak karyawan Sritex, kewajiban perusahaan kepada masyarakat sekitar, serta pelayanan publik lainnya tetap terpenuhi
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Ombudsman Republik Indonesia melakukan pertemuan dengan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa (12/11/2024).
Pertemuan ini merupakan bagian dari agenda Ombudsman RI untuk memantau kondisi perusahaan setelah PT Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang pada 21 Oktober 2024 lalu.
Dalam kunjungan selama kurang lebih 6 jam, Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menggali informasi mendalam terkait pelayanan publik yang mungkin terdampak dari kondisi pailit yang dialami oleh PT Sritex.
Ombudsman ingin memastikan hak-hak karyawan, kewajiban perusahaan kepada masyarakat sekitar, serta pelayanan publik lainnya tetap terpenuhi meski perusahaan sedang mengalami persoalan hukum.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan kunjungan Ombudsman ini ingin menggali apakah ada persoalan pelayanan publik dibalik persoalan yang dialami oleh PT Sritex.
"Ternyata, setelah didalami banyak sekali persoalan publik yang berpotensi Maladministrasi jika persoalan Sritex tidak diselesaikan," kata Yeka, Selasa (12/11/2024).
Baca juga: Setiap Tahun Kurangi 10 Ribu Karyawan, Dirut PT Sritex di Sukoharjo Bantah Imbas Pailit
Ia menyebut setidaknya ada sejumlah persoalan di dalam permasalahan PT Sritex ini.
"Salah satunya, bagaimana agar pailitnya ini dicabut di MA, karena sekarang sedang banding dan mengapa pailit ini harus dicabut tentu ini kepentingan Sritex Ombudsman tidak ada kepentingan," ucapnya.
Lebih lanjut, Yeka menjelaskan Ombudsman mempunyai tugas menggali persoalan mengapa bisa pailit.
Sebab, itu adalah salah satu kewenangan ombudsman untuk mengusulkan perubahan regulasi berpotensi Maladministrasi.
"Indikasi Maladministrasi itu adalah menyebabkan kerugian publik," ujarnya.
Sehingga, persoalan ini terkait dengan undang-undang kepailitan, dimana ada sindikasi.
"Sindikasi ini istilahnya itu burung pemakan bangkai. Jadi, bangkai sudah mati, jadi ada bangkai baru dimakan burung. Artinya banyak sekali modus-modus dibalik kepailitan itu adalah untuk mengambil alih perusahaan untuk mengambil untung derita orang lain," paparnya.
(*)
Momen Wamenaker ke Sukoharjo Sebut PHK Tabu di Sritex, Kini Kena OTT KPK |
![]() |
---|
Alasan Lukminto Bersaudara Gugat Kurator Sritex, Minta 152 Aset Pribadi Dihapus dari Daftar Pailit |
![]() |
---|
KSPI Soroti Eks Buruh Sritex Hingga Kini Belum Terima Pesangon dan THR: Kurator Jangan Main-Main |
![]() |
---|
Cara-cara Ini Akan Ditempuh Kuasa Hukum Demi Cairkan Pesangon 8.475 Eks Karyawan Sritex Sukoharjo |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Eks Karyawan Sritex Sukoharjo Pertanyakan Ke Mana Aliran Dana dari Penyewaan Aset |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.