Sritex Dinyatakan Pailit
2 Skenario Ini Diyakini Bisa Buat PT Sritex Sukoharjo Tak Rumahkan Karyawan dan Jalankan Produksi
Usia bahan baku yang dimiliki Sritex saat ini tinggal 3 pekan, yang menyebabkan 2.500 karyawan telah di rumahkan oleh manajemen Sritex.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Kemudian ke dua, apabila kasasi dari Mahkamah Agung mencabut putusan Pengadilan Niaga Kota Semarang, maka secara otomatis manajemen akan kembali ke Sritex.
"Kalau kasasi menyatakan batal terkait pailitnya ini dan dicabut otomatis kuasanya tetap kembali kepada debitur (Sritex). Tetapi masih dalam proses homologasi (perjanjian)," terangnya.
Lebih lanjut, Slamet menambahkan apabila pengawas hakim mengabulkan Going Concern bahan baku dari bea Cukai akan dibuka.
"Kalau keberlangsungan ini berlanjut, ataukah ada kasasi, atau ada going consent, otomatis bea cukai akan membuka pintu-pintunya. Bahan baku yg tersendat masuk akan segera bisa masuk. Barang jadi yg diproses bisa keluar," paparnya
Dengan itu, customer bisa menerima barang dan PT Sritex bisa produksi lagi dan karyawan bisa bekerja kembali dengan normal.
Alasan Lukminto Bersaudara Gugat Kurator Sritex, Minta 152 Aset Pribadi Dihapus dari Daftar Pailit |
![]() |
---|
KSPI Soroti Eks Buruh Sritex Hingga Kini Belum Terima Pesangon dan THR: Kurator Jangan Main-Main |
![]() |
---|
Cara-cara Ini Akan Ditempuh Kuasa Hukum Demi Cairkan Pesangon 8.475 Eks Karyawan Sritex Sukoharjo |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Eks Karyawan Sritex Sukoharjo Pertanyakan Ke Mana Aliran Dana dari Penyewaan Aset |
![]() |
---|
Efek Tersangkanya Iwan Setiawan bagi Eks Karyawan Sritex Sukoharjo, Kuasa Hukum Ogah Berandai-andai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.