Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sritex Dinyatakan Pailit

2 Skenario Ini Diyakini Bisa Buat PT Sritex Sukoharjo Tak Rumahkan Karyawan dan Jalankan Produksi

Usia bahan baku yang dimiliki Sritex saat ini tinggal 3 pekan, yang menyebabkan 2.500 karyawan telah di rumahkan oleh manajemen Sritex.

TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah  

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pasca PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang, pada 21 Oktober 2024 lalu, bahan baku yang biasanya masuk untuk produktivitas Sritex telah dibekukan.

Sehingga, bahan baku yang dimiliki Sritex semakin hari semakin menipis dan habis.

Bahkan, usia bahan baku yang dimiliki saat ini tinggal 3 minggu lagi, yang menyebabkan 2.500 karyawan telah di rumahkan oleh manajemen Sritex.

Berbagai cara telah dilakukan oleh PT Sritex, salah satunya melakukan kasasi ke Mahkamah Agung, guna mencabut putusan Pengadilan Niaga Kota Semarang. 

Perkembangan kasasi saat ini telah diterima Mahkamah Agung pada tanggal 12 November 2024 kemarin. 

Sembari menunggu keputusan Mahkamah Agung, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) telah melakukan pertemuan dengan para kurator di Pengadilan Niaga Kota Semarang pada Rabu (13/11/2024) kemarin. 

Baca juga: KONDISI PT Sritex Sukoharjo Pasca Ribuan Karyawan Dirumahkan & Isu PHK Beredar : Pilih Fokus Kerja

Pertemuan itu digelar oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang yang ke pertama kalinya, dihadiri oleh hakim pengawas, para kurator,  kreditur kuasa hukum dan debitur. 

Dalam pertemuan tersebut, PT Sritex menekankan agar PT Sritex bisa melakukan going concern.

Going Concern merupakan asas kelangsungan usaha atau menjaga keberlangsungan usahanya dan memastikan nasib ribuan buruh yang bekerja di Sritex.

Lalu bagaimana skenario PT Sritex agar bisa beraktifitas kembali tanpa harus merumahkan karyawan.

Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara, yang juga menjadi koordinator pekerja Sritex grup, Slamet Kaswanto menjelaskan ada skenario-skenario agar PT Sritex bisa melakukan produktifitas dengan bahan baku ter sulpei.

  1. Going Concern

Yang pertama, pengawas hakim mengabulkan Going Concern yang diajukan oleh PT Sritex.

"Iya. Kalau going concern dikabulkan berarti keberlangsungan usaha berlanjut. Tetapi, masih di bawah pengawasan kurator dan hakim pengawas," kara Slamet saat ditemui TribunSolo.com, Jumat (15/11/2024).

Baca juga: 2.500 Karyawan PT Sritex di Sukoharjo Dirumahkan, Apa Bedanya dengan PHK? Ini Penjelasan Wamenaker

2. Kasasi MA Cabut Putusan Pengadilan Niaga Kota Semarang

Kemudian ke dua, apabila kasasi dari Mahkamah Agung mencabut putusan Pengadilan Niaga Kota Semarang, maka secara otomatis manajemen akan kembali ke Sritex

"Kalau kasasi menyatakan batal terkait pailitnya ini dan dicabut otomatis kuasanya tetap kembali kepada debitur (Sritex). Tetapi masih dalam proses homologasi (perjanjian)," terangnya.

Lebih lanjut, Slamet menambahkan apabila  pengawas hakim mengabulkan Going Concern bahan baku dari bea Cukai akan dibuka.

"Kalau keberlangsungan ini berlanjut, ataukah ada kasasi, atau ada going consent, otomatis bea cukai akan membuka pintu-pintunya. Bahan baku yg tersendat masuk akan segera bisa masuk. Barang jadi yg diproses bisa keluar," paparnya 

Dengan itu, customer bisa menerima barang dan PT Sritex bisa produksi lagi dan karyawan bisa bekerja kembali dengan normal.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved