Sritex Dinyatakan Pailit
2.500 Karyawan PT Sritex di Sukoharjo Dirumahkan, Apa Bedanya dengan PHK? Ini Penjelasan Wamenaker
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Immanuel Ebenezer Gerungan menjelaskan perbedaan antara PHK dan dirumahkan.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Immanuel Ebenezer Gerungan kembali memastikan nasib karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jumat (15/11/2024).
Kunjungan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia ke PT Sritex ini merupakan kunjungan kedua kalinya.
Sebelumnya ia berkunjung pada tanggal 28 Oktober 2024 lalu, kala itu ia datang untuk memastikan apakah 50.000 Karyawan di PT Sritex dalam kondisi baik-baik saja.
Hal itu, setelah adanya putusan pailit dari Pengadilan Niaga Kota Semarang tanggal 21 Oktober 2024 lalu.
Namun, kala itu Immanuel Ebenezer Gerungan mengaku tidak ada langkah-langkah konkret untuk menyelamatkan PT Sritex .
Itu disebabkan PT Sritex mengakui tidak ada kendala terkait dengan putusan Pengadilan Niaga Kota Semarang yang memutuskan PT Sritex pailit.
Setelah kurang lebih dua pekan lamanya, Wamenaker RI kembali mendengar isu adanya 2.500 karyawan telah dirumahkan setelah usia bahan baku PT Sritex sisa 3 pekan.
Baca juga: Curhat Sarmi, 24 Tahun Mengabdi di PT Sritex Sukoharjo, Percaya Bakal Bangkit dari Keterpurukan
Baca juga: Tetes Air Mata Karyawan PT Sritex Sukoharjo saat Doa Istighosah Bersama, Kenang Masa Jaya PT Sritex
Immanuel mengatakan kedatangannya kali ini memastikan kembali tidak adanya putusan hubungan kerja (PHK).
"Yang saya lakukan hari ini utk memastikan tidak adanya PHK di Sritex. Kedua, kita akan lihat dan benar-benar tinjau, benar gak di Sritex ada PHK," kata Immanuel, Jumat (15/11/2024).
Sebab menurutnya, ada perkataan opini yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.
"Ini pertanggungjawaban saya sebagai institusi kemenaker, untuk meninjau kebenaran tersebut," paparnya.
Lebih lanjut, Immanuel menjelaskan perbedaan antara PHK dan dirumahkan.
Menurutnya, apabila karyawan dirumahkan karyawan tersebut masih berstatus karyawan perusahaan.
"Jangan ada salah definisi atau sesat opini terkait PHK dan dirumahkan. Dirumahkan itu artinya tidak ada yang diproduksi. Artinya mereka diistirahatkan di rumah, karena tidak ada yang bisa diproduksi," katanya.
"Kalau PHK kan itu putus hubungan kerja. Jangan salah definisi ya soal itu. Biar masyarakat paham," lanjutnya.
Alasan Lukminto Bersaudara Gugat Kurator Sritex, Minta 152 Aset Pribadi Dihapus dari Daftar Pailit |
![]() |
---|
KSPI Soroti Eks Buruh Sritex Hingga Kini Belum Terima Pesangon dan THR: Kurator Jangan Main-Main |
![]() |
---|
Cara-cara Ini Akan Ditempuh Kuasa Hukum Demi Cairkan Pesangon 8.475 Eks Karyawan Sritex Sukoharjo |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Eks Karyawan Sritex Sukoharjo Pertanyakan Ke Mana Aliran Dana dari Penyewaan Aset |
![]() |
---|
Efek Tersangkanya Iwan Setiawan bagi Eks Karyawan Sritex Sukoharjo, Kuasa Hukum Ogah Berandai-andai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.