Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sritex Dinyatakan Pailit

2.500 Karyawan PT Sritex di Sukoharjo Dirumahkan, Apa Bedanya dengan PHK? Ini Penjelasan Wamenaker

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Immanuel Ebenezer Gerungan menjelaskan perbedaan antara PHK dan dirumahkan.

TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Immanuel Ebenezer Gerungan kembali mengunjungi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jumat (15/11/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Immanuel Ebenezer Gerungan kembali memastikan nasib karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jumat (15/11/2024).

Kunjungan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia ke PT Sritex ini merupakan kunjungan kedua kalinya. 

Sebelumnya ia berkunjung pada tanggal 28 Oktober 2024 lalu, kala itu ia datang untuk memastikan apakah 50.000 Karyawan di PT Sritex dalam kondisi baik-baik saja.

Hal itu, setelah adanya putusan pailit dari Pengadilan Niaga Kota Semarang tanggal 21 Oktober 2024 lalu.

Namun, kala itu Immanuel Ebenezer Gerungan mengaku tidak ada langkah-langkah konkret untuk menyelamatkan PT Sritex

Itu disebabkan PT Sritex mengakui tidak ada kendala terkait dengan putusan Pengadilan Niaga Kota Semarang yang memutuskan PT Sritex pailit.

Setelah kurang lebih dua pekan lamanya, Wamenaker RI kembali mendengar isu adanya 2.500 karyawan telah dirumahkan setelah usia bahan baku PT Sritex sisa 3 pekan.

Baca juga: Curhat Sarmi, 24 Tahun Mengabdi di PT Sritex Sukoharjo, Percaya Bakal Bangkit dari Keterpurukan

Baca juga: Tetes Air Mata Karyawan PT Sritex Sukoharjo saat Doa Istighosah Bersama, Kenang Masa Jaya PT Sritex

Immanuel mengatakan kedatangannya kali ini memastikan kembali tidak adanya putusan hubungan kerja (PHK).

"Yang saya lakukan hari ini utk memastikan tidak adanya PHK di Sritex. Kedua, kita akan lihat dan benar-benar tinjau, benar gak di Sritex ada PHK," kata Immanuel, Jumat (15/11/2024).

Sebab menurutnya, ada perkataan opini yang tidak bisa dipertanggung jawabkan. 

"Ini pertanggungjawaban saya sebagai institusi kemenaker, untuk meninjau kebenaran tersebut," paparnya. 

Lebih lanjut, Immanuel menjelaskan perbedaan antara PHK dan dirumahkan.

Menurutnya, apabila karyawan dirumahkan karyawan tersebut masih berstatus karyawan perusahaan. 

"Jangan ada salah definisi atau sesat opini terkait PHK dan dirumahkan. Dirumahkan itu artinya tidak ada yang diproduksi. Artinya mereka diistirahatkan di rumah, karena tidak ada yang bisa diproduksi," katanya.

"Kalau PHK kan itu putus hubungan kerja. Jangan salah definisi ya soal itu. Biar masyarakat paham," lanjutnya.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved