Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sritex Dinyatakan Pailit

Wamenaker Sebut Bakal Perjuangkan 2.500 Karyawan Sritex Sukoharjo yang Dirumahkan Dapat JKP dan BPJS

Kementerian Ketenagakerjaan RI memastikan 2.500 karyawan PT Sritex di Sukoharjo yang dirumahkan mendapat jaminan-jaminan.

TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Immanuel Ebenezer Gerungan menyebut bakal memperjuangkan nasib karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jumat (15/11/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, memastikan 2.500 karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang dirumahkan mendapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari pemerintah. 

Adapun jaminan yang diberikan kepada Pekerja atau Buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja

Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan tetap memastikan 2.500 karyawan yang dirumahkan mendapat jaminan-jaminan.

"Ya kita perjuangkan (agar 2.500 karyawan dipekerjakan kembali). Saya mewakili diri saya. Saya mewakili kemenaker. Pasti nanti ada upaya-upaya terkait JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan)," paparnya, Jumat (15/11/2024).

Baca juga: 2.500 Karyawan PT Sritex di Sukoharjo Dirumahkan, Apa Bedanya dengan PHK? Ini Penjelasan Wamenaker

Selain JKP, Immanuel juga memastikan pemerintah akan memberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawan yang sudah dirumahkan.

"Selain JKP ada program BPJS Ketenagakerjaan, kita berharap jangan sampai terjadi PHK," ujarnya. 

Lebih lanjut, Immanuel menjelaskan perbedaan antara Putusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan.

Menurutnya, apabila Karyawan di rumahkan karyawan tersebut masih berstatus karyawan perusahaan. 

"Jangan ada salah definisi atau sesat opini terkait PHK dan dirumahkan. Dirumahkan itu artinya tidak ada yang diproduksi. Artinya mereka diistirahatkan di rumah, karena tidak ada yang bisa diproduksi," katanya.

"Kalau PHK kan itu putus hubungan kerja. Jangan salah definisi ya soal itu. Biar masyarakat paham," lanjutnya.

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved