Sritex Dinyatakan Pailit
Wamenaker Sebut Bakal Perjuangkan 2.500 Karyawan Sritex Sukoharjo yang Dirumahkan Dapat JKP dan BPJS
Kementerian Ketenagakerjaan RI memastikan 2.500 karyawan PT Sritex di Sukoharjo yang dirumahkan mendapat jaminan-jaminan.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, memastikan 2.500 karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang dirumahkan mendapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari pemerintah.
Adapun jaminan yang diberikan kepada Pekerja atau Buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja
Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan tetap memastikan 2.500 karyawan yang dirumahkan mendapat jaminan-jaminan.
"Ya kita perjuangkan (agar 2.500 karyawan dipekerjakan kembali). Saya mewakili diri saya. Saya mewakili kemenaker. Pasti nanti ada upaya-upaya terkait JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan)," paparnya, Jumat (15/11/2024).
Baca juga: 2.500 Karyawan PT Sritex di Sukoharjo Dirumahkan, Apa Bedanya dengan PHK? Ini Penjelasan Wamenaker
Selain JKP, Immanuel juga memastikan pemerintah akan memberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawan yang sudah dirumahkan.
"Selain JKP ada program BPJS Ketenagakerjaan, kita berharap jangan sampai terjadi PHK," ujarnya.
Lebih lanjut, Immanuel menjelaskan perbedaan antara Putusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan.
Menurutnya, apabila Karyawan di rumahkan karyawan tersebut masih berstatus karyawan perusahaan.
"Jangan ada salah definisi atau sesat opini terkait PHK dan dirumahkan. Dirumahkan itu artinya tidak ada yang diproduksi. Artinya mereka diistirahatkan di rumah, karena tidak ada yang bisa diproduksi," katanya.
"Kalau PHK kan itu putus hubungan kerja. Jangan salah definisi ya soal itu. Biar masyarakat paham," lanjutnya.
Momen Wamenaker ke Sukoharjo Sebut PHK Tabu di Sritex, Kini Kena OTT KPK |
![]() |
---|
Alasan Lukminto Bersaudara Gugat Kurator Sritex, Minta 152 Aset Pribadi Dihapus dari Daftar Pailit |
![]() |
---|
KSPI Soroti Eks Buruh Sritex Hingga Kini Belum Terima Pesangon dan THR: Kurator Jangan Main-Main |
![]() |
---|
Cara-cara Ini Akan Ditempuh Kuasa Hukum Demi Cairkan Pesangon 8.475 Eks Karyawan Sritex Sukoharjo |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Eks Karyawan Sritex Sukoharjo Pertanyakan Ke Mana Aliran Dana dari Penyewaan Aset |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.