Sritex Dinyatakan Pailit
Demi PT Sritex Sukoharjo, Komisi VII DPR RI Siapkan Dua UU Baru Industri Tekstil
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bergerak cepat menyikapi situasi yang dihadapi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bergerak cepat menyikapi situasi yang dihadapi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Hal itu, buntut dari PT Sritex yang saat ini tengah menghadapi putusan pailit yang berdampak kepada ribuan buruh.
Persiapan yang telah dilakukan oleh DPR RI yakni mempersiapkan dua regulasi undang-undang baru yang diharapkan dapat memberikan solusi bagi industri tekstil nasional.
Dua undang-undang tersebut adalah Undang-Undang Perindustrian dan Undang-Undang Sandang.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi VII DPR RI, Muhammad Hatta saat mengikuti doa istighosah bersama dengan ribuan Karyawan Sritex.
"Kita sepakat untuk merevisi undang-undang kepailitan, undang-undang kepailitan ini harus direvisi, supaya kurator dan hakim pengawas itu tahu DPR juga punya kuasa," kata Hatta di depan Ribuan Karyawan Sritex, Jumat (15/11/2024).
Baca juga: Ekonomi Karyawan PT Sritex Sukoharjo yang Dirumahkan Goyang: Belum Bisa Bayar Uang Kuliah Anak
Selain itu, Hatta juga membeberkan Komisi VII DPR RI tengah mengusulkan dua Undang-Undang (UU) baru.
Ia mengatakan, usulan UU baru ini disampaikan setelah Komisi VII DPR RI melakukan kunjungan ke Pabrik PT Sritex beberapa waktu lalu.
"Hikmah kepailitan Sritex ini ada dua UU yang akan kita persiapkan khusus untuk masyarakat tekstil, jadi ada dua UU. Ini bocoran, belum diumumkan saya bocorkan nggak apa-apa, karena DPR tidak bisa disalah-salahin, DPR punya kekuatan imunitas," terang Hatta
Hatta menyebutkan, dua UU itu ialah UU Perindustrian dan UU Sandang. Menurutnya, dua UU tersebut sudah masuk Badan Legislasi (Baleg).
"Kita sepakat di Komisi VII membuat dua UU yang berhubungan dengan tekstil. Satu UU Perindustrian, kita atur industrinya. Lebih spesifik lagi kita buat UU Sandang. Jadi dua UU sudah kita setujui di Komisi VII, ini sudah masuk Baleg, sudah masuk Prolegnas, mungkin tinggal diumumkan, mana yang kita bahas terlebih dahulu," paparnya
Selain itu, Hatta mengatakan Komisi VII DPR RI membahas soal revisi UU kepailitan dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Sebab, UU kepailitan bisa mempailitkan industri padat karya yang memiliki karyawan sekira 50 ribu.
"Kita rapat dengan Pak Menteri Perindustrian Agus Gumilang, kita sepakat untuk merevisi UU kepailitan. UU kepailitan harus direvisi," tegasnya.
(*)
Momen Wamenaker ke Sukoharjo Sebut PHK Tabu di Sritex, Kini Kena OTT KPK |
![]() |
---|
Alasan Lukminto Bersaudara Gugat Kurator Sritex, Minta 152 Aset Pribadi Dihapus dari Daftar Pailit |
![]() |
---|
KSPI Soroti Eks Buruh Sritex Hingga Kini Belum Terima Pesangon dan THR: Kurator Jangan Main-Main |
![]() |
---|
Cara-cara Ini Akan Ditempuh Kuasa Hukum Demi Cairkan Pesangon 8.475 Eks Karyawan Sritex Sukoharjo |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Eks Karyawan Sritex Sukoharjo Pertanyakan Ke Mana Aliran Dana dari Penyewaan Aset |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.