IRT di Solo Jadi Korban Penipuan
Kasus Ibu Rumah Tangga di Solo Kena Tipu Rp3,91 Miliar, Korban Hampir Dipenjarakan Tetangga Sendiri
Sidang kasus penipuan berkedok jual beli barang dengan total kerugian mencapai hampir Rp 4 miliar di Solo kembali digelar.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sidang kasus penipuan berkedok jual beli barang dengan total kerugian mencapai hampir Rp 4 miliar yang menyeret Febti Ari Rahmawati, warga Pucangan, Kartasura, Sukoharjo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (20/11/2024) siang.
Dipimpin oleh Hakim Ketua, Makmurin Kusumastuti, dan dua hakim anggota, yakni Dzulkarnain dan Subagyo, sidang ketiga ini digelar dengan agenda pembuktian penuntut umum.
Dari keterangan saksi dalam persidangan, terkuak bahwa korban, Sri Anissa Nurhayati sampai harus kehilangan harta bendanya lantaran dijual lantaran ia harus menukar kerugian korban lainnya.
Sebagai informasi, korban lain salah satunya tetangga Anissa juga telah menggelontorkan uang mencapai Rp 600 juta usai tergiur iming-iming membeli ke dari pelaku.
Hal itu diungkap oleh saksi yang juga merupakan saudara dari korban bahwa dia tidak mengenal dengan terdakwa dan hanya tahu kalau korban itu telah ditipu ketika korban bercerita dengannya.
“Keponakan saya ini [korban, SAN] harus menjual tanah warisan untuk membayarkannya ke salah satu tetangganya karena kalau tidak membayar keponakan saya akan dilaporkan ke polisi. Itu pun belum cukup, dia masih harus menanggung hutang,” ungkap saksi.
Lebih dari itu, terdakwa juga disebut kembali menipu korban dengan menawarkan dua lembar cek sebagai pengganti dari uang yang telah disetorkan korban kepada terdakwa. Bahkan saksi mengaku ikut mengantarkan korban ke salah satu bank untuk mencairkan uang yang tertera di cek.
Baca juga: Tak Hanya Ibu Rumah Tangga Asal Solo, Korban Penipuan Jual Beli Kendaraan Murah Ada dari 3 Kota Lain
“Tapi ternyata cek itu tidak bisa dicairkan,” lanjutnya.
Saksi kedua yang dihadirkan dalam sidang, yakni pegawai salah satu bank mengungkapkan bahwa saldo di dalam rekening yang tertera dari cek tersebut ternyata tak mencukupi atau tidak sesuai seperti yang tertera pada cek.
“Sehingga ketika posting [proses pencairan] itu secara otomatis langsung ditolak oleh sistem,” terang saksi kedua.
Ditemui usai sidang, Anissa mengaku sempat kena tipu dua kali usai menyerahkan uang senilai Rp 3,910 miliar. Ia juga ditipu dengan pemberian 2 cek bodong dari pelaku. Masing-masing cek tertera nilai Rp 690 juta dan Rp 600 juta yang ternyata tidak bisa dicairkan. Kejadian tersebut dialami korban pada November 2022 silam.
“Saya juga menawarkan barang kepada beberapa teman dan tetangga. Sebagian sudah memberi uang kepada saya untuk beli mobil dan motor, dan saya pun sudah menyetorkannya ke terdakwa, tapi karena barang-barang yang mereka beli itu tidak segera hadir, teman-teman dan tetangga saya itu berencana akan melaporkan saya ke polisi karena penipuan. Sementara saya sendiri juga korban penipuan,” urai Anissa.
“Dia bilang uangnya sudah ready. Dan dia pun sering flexing di media sosialnya. Makanya saya agak tenang waktu itu. Bahkan saat memberikan cek itu sendiri dia bilang ‘terserah kamu nulis tanggal cairnya kapan',” lanjutnya.
Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Solo Menangis, Jadi Korban Penipuan Jual Beli Kendaraan Capai Rp 4 Miliar
Anissa juga mengaku sempat mendapatkan pengembalian dana dari pelaku namun jumlahnya tidak sesuai dengan kerugian yang ia alami. Tak hanya itu saja pengembalian uang sebesar Rp 150 juta itu dilewatkan rekening saudara korban padahal ia harus mengembalikan uang kepada tetangganya mencapai total Rp 1,2 miliar.
Bukan tanpa alasan, Anissa mengaku bila tak segera mengembalikan uang tetangganya tersebut ia terancam dipenjarakan.
“Itu pun bukan lewat rekening saya, tapi lewat rekening keluarga saya yang lainnya. Dan saya waktu itu udah gemeteran, karena besoknya (1 Desember 2024) tetangga saya itu akan melaporkan saya ke polisi,” tambahnya.
Anissa akhirnya bisa bernapas lega usai kerabatnya mau memberikan bantuan berupa pinjaman untuk mengembalikan uang tetangganya tersebut.
Di temui di tempat terpisah, penasehat hukum terdakwa Sri Sumanta mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih harus menunggu jalannya sidang guna terus melihat konstruksi kejadian yang sebenarnya.
“Dari kami sendiri ya hanya masih melihat dulu bagaimana perkembangan karena sementara ini kan masih dari sisi korban semata. Dan ke depannya kami juga akan menghadirkan saksi sebanyak tiga orang. Setelah itu kita semua baru akan sedikit tahu bagaimana sebenarnya kasus tersebut terjadi,” jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.