Prostitusi Anak di Wonogiri
Muncikari Jual Anak di Bawah Umur, Dinas PPKB P3A Wonogiri Yakini Ada Jaringan Perdagangan Orang
Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban anak di bawah umur di Wonogiri terbongkar polisi.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban anak di bawah umur di Wonogiri terbongkar polisi.
Seorang mucikari bernama DP alias Mami Nina (26) ditangkap karena telah menjual anak perempuan berusia 15 tahun untuk melayani lelaki hidung belang seharga Rp 550 ribu.
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB P3A) Wonogiri meyakini ada jaringan TPPO di Wonogiri.
"Kami meyakini itu bukan hanya satu anak, baik yang jejaring dengan si mami itu ataupun mungkin lingkungan anak itu sendiri," kata Kepala Dinas PPKB P3A Wonogiri, Kurnia Listyarini, Jumat (22/11/2024).
Menurut Kurnia, jaringan TPPO perlu didalami dan dipelajari untuk menghentikan mata rantai tindakan tersebut.
"Karena kan sudah menggunakan hotel, kemudian meninggalkan anak di situ, pada saat ditemukan kan sendiri, kemudian nanti dari pihak yang mungkin booking itu mengetahui titiknya, itu kan sudah rapi permainannya, jadi perlu ditelusuri lebih lanjut," jelasnya.
Baca juga: Muncikari Jual Anak di Bawah Umur, Dinas PPKB P3A Wonogiri : Kami Yakin Bukan Hanya Satu Anak
Ia menegaskan anak-anak yang terlibat dalam jaringan itu harus dipulihkan, jangan sampai anak terus di lingkungan seperti itu, entah dengan maupun tanpa mami.
Sebagai informasi, kasus ini terbongkar saat Polres Wonogiri menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) yang merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di hotel-hotel pada Senin (4/11/2024) lalu.
Saat melakukan operasi di salah satu hotel di Kecamatan Slogohimo, polisi mendapati seorang anak perempuan di bawah umur berinisial MA (15) sedang berada di salah satu kamar seorang diri.
Saat ditanya, anak di bawah umur itu mengaku diantar seseorang yang bernama Mami Nina (26).
Saat ditemui, kepada polisi Mami Nina mengakui telah mengantarkan MA ke hotel itu.
Pelaku memperdagangkan MA kepada pria hidung belang seharga Rp 550 ribu, rinciannya untuk diberikan kepada korban Rp 300 ribu, sewa kamar hotel Rp 150 ribu lalu Rp 100 ribu untuk keuntungan sendiri.
(*)
Update Kasus Mucikari Jual Anak di Bawah Umur di Wonogiri, Berkas Perkara Diserahkan ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Nasib Anak di Bawah Umur Korban Mucikari Mami Nina, Kini Diberi Pendampingan Psikologis |
![]() |
---|
Mami Nina Jual Anak Bawah Umur di Wonogiri, Ambil Untung Rp100 Ribu, Kini Terancam Penjara 15 Tahun |
![]() |
---|
Kasus Prostitusi Anak, Komisi IV DPRD Wonogiri Ingatkan Potensi Jaringan Perdagangan Orang |
![]() |
---|
Mucikari Jual Anak di Bawah Umur, Komisi IV DPRD Wonogiri Minta Usut Tuntas, Curigai Ada Korban Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.