Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Prostitusi Anak di Wonogiri

Kasus Prostitusi Anak, Komisi IV DPRD Wonogiri Ingatkan Potensi Jaringan Perdagangan Orang

Komisi IV DPRD Wonogiri buka suara terkait adanya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban anak di bawah umur.

Istimewa via TribunnewsBogor.com
Ilustrasi korban prostitusi 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Komisi IV DPRD Wonogiri merespons kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban anak di bawah umur.

Ketua Komisi IV DPRD Wonogiri Titik Sugiyarti menyesalkan kasus tersebut terjadi di Wonogiri.

Dirinya menyebut kasus ini menjadi kasus yang luar biasa.

Terhadap kasus tersebut, dirinya meminta kasus ini harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya.

Pasalnya, ada potensi tidak hanya satu saja, melainkan ada yang lainnya.

"Kasus ini harus dikorek mendalam. Jangan-jangan nggak hanya ini saja. Ini harus ditangani betul," jelasnya.

Titik siap berkoordinasi dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB P3A) Wonogiri.

Menurutnya kasus ini menjadi tanggung jawab seluruh pihak, termasuk masyarakat yang juga harus mengambil peran dalam pengawasan.

Jika ada remaja yang melakukan sesuatu yang mencurigakan, masyarakat di sekitar harus peduli dan menanyakan apa yang dilakukan.

Baca juga: Awal Mula Terbongkarnya Prostitusi Anak di Wonogiri : Razia Hotel, Mucikarinya Perempuan Usia 26

"Kondisi saat ini karena perkembangan teknologi, lalu kebebasan anak dimana pengawasan orang tua bisa terlepas membuat lingkungan harus punya kepedulian," jelasnya.

Lebih lanjut, ia mendorong agar pendalaman juga dilakukan kepada pelaku untuk mengungkap apakah ada jaringan TPPO di Wonogiri termasuk wilayah lainnya.

Titik menambahkan, pendalaman juga harus dilakukan kepada pelaku.

Itu untuk mengetahui apakah ada jaringan dan TPPO juga terjadi di wilayah lain.

Baca juga: 3 Fakta Prostitusi Anak di Wonogiri, Mucikari Belum Lama Keluar dari Penjara

"Ternyata juga residivis juga kan itu pelakunya. Masih wajib lapor tapi melakukan seperti itu. Ada yang nggak beres," ujar Titik.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved